MANADO, mejahijau.com – Status tersangka mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Merry Kalalo SH MH hingga kini menggantung di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Hitung per hitung sejak 2011 silam ditetapkan tersangka dari Polda Sulawesi Utara, ternyata sudah 13 tahun istri Ketua Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay menyandang status tersangka.
“Kami pertanyakan status tersangka Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat yang sudah 13 tahun sampai saat ini tidak ada kejelasannya,” ungkap Boy Kusoy kepada redaksi mejahijau.com, Sabtu, (25/05/2024).
Dia menyoroti sudah sekian kali Kapolda Sulut berganti, namun kasus yang menyeret Dr Merry Kalalo SH MH itu tak ada kejelasan statusnya.
Dan Merry Kalalo tidak sendirian. Dia ditetapkan tersangka bersama Selvie Polii, Mantan Kasubag Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unsrat Manado.
“Kapolda so gonta-ganti tapi status hukum dari kasus ini tidak jelas sama sekali,” tandasnya menyoroti kinerja Polda Sulut.
Boy Kusoy dan kawan-kawannya meminta Kapolda Sulut sekarang ini Irjen Yudhiawan Wibisono dapat menjelaskan kepada masyarakat status hukum dari kasus tersebut.
“Kalau sudah di SP3, itu kapan dilakukan dan mana surat SP3-nya. Tetapi kalau masih cari-cari bukti, penyidik butuh waktu berapa lama untuk menemukan bukti-bukti itu,” sergahnya.
Menurut Boy Kusoy, status hukum seseorang mutlak harus diperjelaskan karena hal itu terkait hak asasi seseorang sebagai manusia.
“Jangan digantung-gantung dengan status hukum yang tidak ada kejelasannya, karena ini menyangkut hak asasi manusia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dr Merry Kalalo SH MH bersama Selvie Polii ditetapkan tersangka terkait dugaan pungutan liar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Fakultas Hukum Unsrat Manado.
Pengusutan kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu hingga kini terkatung-katung selama belasan tahun tanpa ada kejelasan sama sekali.(*/tr)