MANADO, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penyuluhan hukum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024. Acara ini berlangsung pada 15-17 Agustus 2024 di Luwansa Hotel Manado dengan tema “Praktik Jurnalistik Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil, dan Damai.”
Pentingnya Penyuluhan Hukum bagi Media Lanny Ointu, Anggota KPU Sulut, menegaskan bahwa penyuluhan ini sangat penting sebagai bagian dari persiapan menuju Pilgub Sulut 2024.
Media dianggap sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
Selama tiga hari, berbagai materi tentang produk hukum pemilu akan disosialisasikan kepada para jurnalis.
Fokus pada PKPU 7 Tahun 2024 untuk Pilgub Sulut 2024, Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, menjelaskan bahwa kegiatan ini berbeda dari tahun sebelumnya dengan pendekatan yang lebih mendalam dan mudah dipahami.
Salah satu fokus utama adalah pengaturan dalam PKPU 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penting untuk Pilgub Sulut 2024. KPU Sulut berharap dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan ini, pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, menghindari potensi pelanggaran, dan menjaga integritas pemilu.
Deklarasi “Pers Sahabat JDIH KPU Sulut” dan Pembentukan Tim Media Center Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan deklarasi “Pers Sahabat JDIH KPU Sulut.”
KPU Sulut membentuk Tim Media Center yang bertujuan untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam proses pemilu. KPU Sulut berharap bahwa pers dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas informasi yang disebarluaskan, sehingga Pilgub Sulut 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan damai.
Kesimpulan Dengan adanya penyuluhan ini, KPU Sulut berharap seluruh elemen pers dapat bersinergi dalam memastikan Pilgub Sulut 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.
(**CK)