AMURANG, Meja Hijau – Ditahannya Direktur PT Bangun Minahasa Pratama, kasus dugaan korupsi pemecah ombak Pantai Ranoyapo di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memasuki babak baru.
Seperti dikutip dari media online redaksi sulut, penyidik Kejari Amuang bekerjasama dengan Polres Minsel menjemput salah satu terduga dari tiga tersangka kasus penyelewengan pekerjaan darurat tembok Pantai Ranoyapo.
Berdasar surat perintah penahanan nomor 723/R117/05/18, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Lambok Sidabutar SH MH memerintahkan menjemput tersangka inisial C yang diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran pada proyek tersebut.
Tersangka C ditangkap di kediamannya, Rabu (23/05/18) pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Tikala Lingkungan III Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Seharusnya tersangka di periksa tanggal 22 Mei 2018, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut. Ketidak hadiran tersangka saat pemeriksaan itu, Kejari Minsel melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka ditemukan dan ditahan,” ungkap Kajari Amurang, Lambok Sidabutar.
Penahanan terhadap C didasari alasan sudah tiga kali panggilan namun tak mengindahkan panggilan Kejari. Bahkan ada indikasi tersangka C akan melarikan diri ke Kota Makassar.
Lambok menambahkan, kasus ini penyidik Kejari Minsel akan melakukan pengembangan dalam penyelidikan. Pun berkas perkara mendekati finalisasi, maka Kejari Amurang akan terus berupaya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amurang.
“Sementara ini tersangka kami titip di Rumah Tahanan (rutan) Teep Amurang,” tutup Lambok.
Seperti diketahui, diduga 5 paket proyek darurat bencana dan pasca bencana di Kabupaten Minsel terindikasi kuat bermasalah. Atas kasus itu, Kejari Amurang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 5 titik proyek banderol Rp 15 miliar itu.
Atas kasus dugaan korupsi, Kejari Minsel telah menetapkan 3 orang tersangka atas proyek dimaksud. Proyek bermasalah yang telah ada tersangkanya, yakni pekerjaan darurat bencana pemecah ombak di Ranoyapo.(arya)
BERITA LAINNYA: