Aniaya Muis dan Istri, 4 Tim Pemenangan Pilkada Talaud Dipolisikan

MELONGUANE, Meja Hijau – Tindakan pengeroyokan pada Senin (04/05/2018) diduga dilakukan sekelompok oknum terhadap pasangan suami-istri Abdul Muis Darinding (suami) dan Erna Tindaon (istri) warga Kelurahan Makatara Lingkungan III (Bawunian), akhirnya diproses Polres Talaud.

Para pelaku antaranya lelaki inisial RM alias Rommy, ST alias Ipul, perempuan HT alias Ija, serta perempuan Wati warga kelurahan yang sama.

Kasus pengeroyokan pun dilapor korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Talaud. Hal itu diakui korban Abdul Muis Darinding bersama istrinya Erna Tindaon kepada mejahijau.com, Senin (05/05/2018).

Adapun laporan kasus sesuai nomor Laporan: LP/118/VI/2018/Sulut/Res Kepl. Talaud, suami istri ini mengaku dirugikan oleh para pelaku.

Kasus berawal dari korban Abdul Muis Darinding menurunkan bendera Partai Nasdem di depan rumahnya. Tindakan Darinding diduga memancing pendukung pasangan calon E2L-MANTAP marah.

“Waktu itu, RM alias Rommy datang menanyakan alasan kepada saya turunkan bendera partai itu, tapi tiba-tiba langsung iikuti dengan pukulan ke arah saya. Lalu selanjutnya ST alias Ipul, HT alias Ija serta Wati pun ikut memukuli saya bersama istri saya,” ungkap Korban Muis.

Tak terima perbuatan semena-mena tersebut, Dalinding bersama istri yang jadi korban langsung melapor ke Polsek Beo. Hanya saja laporan suami istri tersebut tak direspon dengan baik oleh petugas jaga.

“Jadi karena tidak dilayani dengan baik, akhirnya kami melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Kepulauan Talaud. Dan disana kami langsung dilayani dengan baik oleh petugas kepolisian,” ujar Muis.

Lanjut dia, mulai dari pembuatan laporan, pengambilan visum di RSUD Pemkab Talaud hingga proses BAP sudah kami ikuti. “Kami minta tetap diproses. Pokoknya kami menunggu panggilan berikutnya,” tandas Muis.

Aksi ala premanisme diduga pendukung E2L-MANTAP dengan tindakan pemukulan membabi-buta mendapat sorotan warga. Para pelaku terdiri dari empat orang oknum ini tercatat sebagai warga Kelurahan Makatara linkungan III.

Menurut petugas jaga di SPKT Brigadir Sammy A Sasauw, kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri itu termasuk kategori tindakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan.(andi pusut)

BERITA TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *