MANADO, Meja Hijau – Aktivis inisial FM alias Fir asal Bolaang Mongondow, dilaporkan resmi ke Polda Sulut, Jumat (15/12). Fir dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Laporan dilakukan korban Hanny Pontoh melalui kuasa hukum Husni Towidjojo SH. Korban Hanny merupakan bapak angkat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mitra SP3 Bank Artha Graha Cabang Manado.
“Saya resmi melapor pria berinisial FM dengan laporan pencemaran nama baik melalui medsos Facebook terhadap klien saya Hanny Pontoh. Intinya Fir menyebut di medsos bahwa klien saya adalah penipu. Sekali lagi, klien saya dikatakan penipu. Olehnya klien saya merasa keberatan dengan hal itu,” ujar Husni.
Atas perbuatannya, Fir dapat dikenakan ancaman hukuman pidana karena, kata Husni, terlapor Fir melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun status facebook yang ditulis terlapor Fir antaranya,”Inilah contoh kecil bentuk amburadulnya administrasi Bank Artha Graha dan pembodohan/penipuan terhadap rakyat Bolmong yang dilakukan oknum Bank dan oknum bapak angkat dan agen-agennya.
Dia juga menuliskan,” Mohon masyarakat Bolaang Mongondow, mogutad motoluadi jangan mudah dibodohi dan ditipu oknum agen dan bapak angkat yang merupakan kaki tangan Bank Artha Graha.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut dan segera ditindaklanjuti.(nixon)