Kebakaran Hutan Capai Ratusan Hektar, AKBP Winardi Imbau Waspadai Musim Kemarau

AMURANG, mejahijau.com – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo,menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan maupun lahan kebun secara sembarangan. Pernyataan itu disampaikan sebagai upaya preventif mengingat mudahnya terjadi kebakaran pada musim kemarau saat ini.

Musim panas yang sudah berapa bulan berjalan, membuat kekeringan lahan-lahan hutan dan perkebunan. Kekeringan ini dinilai sangat rentan terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

Beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres Minsel telah mengalami kebakaran baru baru ini. Antaranya kebakaran mengkuatirkan di areal perkebunan Sasayaban. Bgeitu juga beberapa rumah penduduk di beberapa tempat mengalami kebakaran. Olehnya musibah musim kemarau ini diharapkan tak semakin luas.

Tak heran jika Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo mengajak peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengantisipasi musibah akibat kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar Winardi.

Tindak lanjut dari himbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar.

Jika ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran hutan, pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya kebakaran hutan merugikan masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri.

Lanjut dikatakan, sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan itu sudah jelas tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sedangkan pelaku pembakar lahan dijerat UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara disertai denda Rp10 miliar.

Dengan begitu Kapolres Minsel berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat.

“Agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, maka sebaiknya kita laksanakan imbauan yang sudah saya sampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya musibah kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Minsel cukup mencengangkan. Selang 2015 dan 2016, kebakaran hutan menghanguskan 500 hektar di daerah transmigrasi Liandok Kecamatan Tompaso Baru. Kebakaran menghanguskan hutan produksi 100 hektar dan kawasan hutan areal penggunaan lain (APL) sebanyak 400 hektar.(aco ismail)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *