MANADO, mejahijau.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diminta obyektif menempatkan pejabat di lingkungan BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan) Wilayah XV yang membawahi Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Hal itu ditegaskan tokoh pemuda dari dua provinsi tersebut menyusul bakal dilakukan pergantian sejumlah pejabat potensial di kantor BPJN XV.
“Kami kesal sikap Kementerian PUPR yang tidak obyektif melakukan pengisian pejabat seperti pada beberapa daerah lainnya. Dan hal itu kami tidak ingin terjadi di BPJN XV wilayah Sulut dan Gorontalo,” ujar Afi Lomboan kepada mejahijau.com, Kamis (02/08/2018).
Kekeliruan Kementerian PUPR di daerah lain, kata dia, baiknya jangan dilakukan di BPJN XV hanya karena budaya baku cungkel (gontok-rontokan) tanpa dilandasi assesment yang jelas.
Lanjut dikatakan, pihaknya dapat informasi sejumlah PPK dan Satker terancam diganti karena alasan penilaian kinerja kurang baik. Antaranya PPK 6 Martinus Bandaso yang menangani tol Manado-Bitung.
Di lingkungan BPJN XV dikabarkan Martinus salah satu pejabat yang terancam diganti. Alasan pergantian Martinus diduga karena kasus kecelakaan proyek jalan tol Manado-Bitung yang disebabkan box overpass yang belum cukup kuat.
“Kalau alasan itu, saya pikir kurang tepat. Sebab kecelakaan kerja itu hal biasa apalagi itu kelalaian kontraktor selaku pengerja proyek tersebut,” tandas salah satu petinggi ormas adat di Sulut ini.
Hal senada diungkapkan Harianto Moo (46), warga asal Gorontalo. Ia menilai, kurang tepat kalau ambruknya tol lalu itu dijadikan alat ukur kinerja PPK Martinus Bandaso.
Diuraikannya, kasus itu sudah diuraikan Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Iwan Zarkasi lebih disebabkan pekerjaan kontraktor pelaksana.
“Beton basah kemudian ada satu penyanggah yang enggak kuat jadi langsung mengakibatkan jatuhnya tiang lainnya,” katanya.
Sementara baik Menteri PUPR maupun Kepala BPJN XV DR Triono Junoasmono hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(arya)
BERITA TERKAIT: