AMURANG, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sukses menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Hasil verifikasi KPU terinci 264 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dari usulan total 284 Bakal Calon Legislatif (Caleg).
Menariknya ada empat partai politik yang masuk kategori Bakal Caleg-nya tidak memenuhi syarat (TMS). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya merupakan penyumbang terbanyak bakal caleg berkasnya tak beres.
Data diperoleh partai besutan bekas Wakil Bupati Sony Tandayu itu nyaris semua dapil TMS, yakni dapil 1, 3, 4 dan 5 sebanyak 9 Bacaleg TMS.
Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan memberi keterangan, sayangnya para bakal caleg TMS mayoritas tidak lagi melengkapi perbaikan berkasnya.
“Sepertinya partai juga tidak lagi mau ambil pusing. Sebab kata mereka, ada bakal caleg yang tidak serius, atau cuma karena ikut ramai saja,” ujar Fanley.
Ia menyitir apabila ada partai maupun bakal caleg yang keberatan dengan hasil pleno disilahkan saja untuk mengajukan aduan ke Bawaslu. Namun begitu sampai sejauh ini belum masuk, bahkan ia pesimis bakal ada aduan.
“Kita sudah menetapkan ini secara baik berdasarkan mekanisme. Dan sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan partai bersangkutan apa-apa saja yang harus dilengkapi,” kata dia.
Sementara pihak Bawaslu Minsel melalui Franny Sengkey mengaku hingga kini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.