MANADO, mejahijau.com – Satu lagi proyek APBN terindikasi dikerjakan asal jadi. Kali ini paket pekerjaan perbaikan ruas jalan Batas Kota Manado – Tumpaan – Worotican –Poopo. Fantastisnya paket menelan anggaran Rp 53,3 miliar yang dikerjakan PT Berlian Aseal’s Murni (BAM), diduga kuat pengelolaannya tak sesuai ketentuan kontrak kerja.
Hal itu menjadi perhatian serius LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Sulawesi Utara setelah menerima banyak masukan dari masyarakat.
Sejumlah titik yang disorot bermasalah, antaranya di Desa Mokupa, Kelurahan Pondang, Desa Kapitu, lokasi Desa Ranoyapo, dan di Desa Lindangan.
“Kami menduga pengaspalan tidak didukung dokumen penunjang seperti pembuatan formula rancangan (design mix formula), job mix design (JMD) untuk disetujui sebagai rancangan campuran kerja JMF (job mix formula),” ungkap Ketua DPW LCKI Sulawesi Utara. Jouke Victor Lolowang kepada mejahijau.com, Selasa (11/09/2018).
Jika aturan-aturan baku tersebut tak dipenuhi pengelola proyek, lanjut Lolowang mempertanyakan, dengan cara apa perusahaan pengelola mengetahui campuran yang sesuai spesifikasi sebagai mana ketentuan kontrak karya.
“Untuk itu, kami sangat yakin telah terjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan pengelola proyek,” tandasnya.
Pihaknya juga mengkritisi kinerja General Super Intendent PT BAM Arnold Umboh yang dinilai kurang jeli melaksanakan tugas-tugas lapangan.
“Seharusnya General Super Intendent PT BAM dapat mengontrol semua kegiatan bukan malah lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya di lapangan,” kilahnya.
Dugaan kasus penyimpangan anggaran proyek, LCKI Sulut berdasar laporan nomor 003/LDTPK/DPW/LCKI-SULUT/VII-2018 tertanggal 28 Juli tentang laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi, segera memasukkan ke Polda Sulut untuk pemeriksaan indikasi korupsi.
Seperti diketahui, paket proyek banderol Rp 53, 3 miliar dari APBN 2018 yang dikelola PT BAM berasal dari Satuan Kerja BPJN XV dengan menggunakan perusahaan konsultan PT Purnajasa Bima Pratama.(vanny)