MANADO, mejahijau.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkot Manado dinilai tak berpihak pada konsumen yang seharusnya dilindungi. Nyaris setiap hari masyarakat di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara ini dirugikan oleh pihak pengusaha.
Padahal masyarakat selaku konsumen terus menjadi korban. Ketika terjadi sengketa konsumen, mereka tak tahu harus meminta perlindungan kemana.
Maraknya sengketa konsumen yang tak terurus dituding biang keroknya Dinas Perindag Kota Manado yang sengaja mengabaikan ketidak-nyamanan sebagai konsumen.
“Sudah ratusan masyarakat selaku konsumen yang jadi korban, tetapi mereka tidak tahu harus mencari perlindungan kemana. Padahal kewenangannya adalah Dinas Perindag,” ungkap Amir Pontoh (52) warga Wawonasa kepada mejahijau.com, Selasa (23/10/2018).
Lanjut dikatakan, sampai sekarang Dinas Perindag Manado belum juga masu membentuk BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen). Padahal pembentukan BPSK sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Menurutnya, sekian kali dia menanyakan ke Dinas Perindag Kota Manado, tetapi selalu saja dibilang rencana pembentukan BPSK sementara dikoordinasikan.
“Kami curiga, jangan-jangan Dinas Perindag Kota Manado ada kerjasama dengan pihak pengusaha untuk membiarkan kerugian-kerugian masyarakat. Buktinya sampai saat ini tidak dibentuk BPSK, padahal hampir setiap hari konsumen dirugikan,” tuturnya bahwa dia beberapa waktu lalu sempat menjadi korban.
Contoh kasus yang merugikan konsumen, antaranya dialami Dosen Fakultas Ekonomi Unsrat Jan Lomban (62). Ia salah satu korban yang mobilnya dirampas paksa debt-colector perusahaan finance.
Kasus serupa nyaris setiap hari terjadi dari ribuan contoh kasus lainnya yang ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan.
Kembali Kepala Dinas Perindag Pemkot Manado, Meisje Wollah dikonfirmasi mengatakan, pembentukan BPSK Manado sudah sementara berjalan.
“Surat permohonan pembentukan sudah kami kirim ke Dinas Perindag Sulut. Jadi sementara menunggu ini,” ungkap Meisje kepada mejahijau.com, Selasa (23/10/2018).
Lanjut dikatakan, anggaran operasional BPSK dan lain-lainnya merupakan kewenangan Pemprov Sulut. Beggitu juga mekanisme dan seleksinya adalah juga kewenangan dari Pemprov Sulut.(vanny)
BERITA TERKAIT: Korban Berjatuhan, Kadis Perindag Manado Segera Bentuk BPSK