TAHUNA, mejahijau.com – Tak pernah hadir sidang paripurna selama tahun 2018, Hanny Wilar anggota DPRD Sangihe dituding tidak pro-rakyat.
Ketidak hadiran selama musim sidang paripurna DPRD Sangihe, terungkap setelah pimpinan DPRD Sangihe mengeluarkan surat cinta tertanggal 05 November 2018.
Surat nomor 170/13/151 yang ditandatangani Ketua DPRD Sangihe Benhur Takasihaeng menyebut, Drs Hanny Wilar M.Si anggota DPRD dari Partai Gerindra selama masa sidang tahun 2018 tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Sangihe.
Menariknya surat yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Sangihe itu, turut melampirkan daftar hadir selama masa persidangan tahun 2018.
Kepada sejumlah pekerja pers di Tahuna, Sekertaris DPC Partai Gerindra Sangihe Gunfanus Takalawangen tak menampik surat cinta dari pimpinan DPRD Sangihe itu.
“Kami sudah membalas surat cinta dari DPRD Sangihe. Bahwa kami juga meminta lembaga DPRD memproses bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunfanus.
Dikatakannya, dari sisi partai sendiri kealpaan bersangkutan jelas telah melanggar AD dan ART Partai Gerindra pasal 25 dan 29 tentang fraksi, pimpinan, dan alat kelengkapan parlemen.
Tidak hanya itu, DPC Gerindra Sangie juga segera menyurat ke DPD Gerindra Sulut supaya menarik anggota dimaksud dari parlemen Sangihe.
Sementara Hanny Wilar dikonfirmasi wartawan membantah dirinya tak pernah hadir paripurna selama masa sidang tahun 2018.
“Tidak benar saya tidak hadir paripurna sepanjang masa sidang tahun 2018. Saya tidak hadir hanya paripurna pinjaman daerah saja. Dan ketidak hadiran saya itu, adalah hak politik karena pinjaman itu tidak sesuai mekanisme,” cetus Wilar.
Dugaan legislator yang kerap alpa menjalankan fungsinya sebagai legislatif, penilaian warga merupakan pembodohan terhadap rakyat.
“Mereka diberi gaji oleh masyarakat. Mereka juga menerima tunjangan-tunjangan yang cukup untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Kalau tidak pro-rakyat, seharusnya jangan dipilih lagi,” tandas pengamat sosial politik Jack Sumerar.(*vanny)