AMURANG, mejahijau.com – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE berhasil mendorong nilai ekonomi minuman tradisional Cap Tikus menjadi produk bebas di pasaran.
Terobosan Tetty Paruntu sapaan akrab Bupati Minsel dua periode ini, terbilang berhasil. Ia mampu mengangkat derajat minuman tradisional rakyat Minahasa ini setara dengan minuman beralkohol lainnya. Logisnya ternyata Cap Tikus memiliki nilai ekonomis yang layak disandingkan dengan bisnis minuman keras berkelas.
Selain itu, nama produk Cap Tikus yang muasalnya tak lain dari Minahasa ini lebih dikenal dunia internasional. Dan sosok paling berandil melegalkan produk lokal ini adalah Bupati Minsel, Tetty Paruntu.
Menariknya minuman khas rakyat Minahasa dengan kadar alkohol 45 persen dengan merek dagang Cap Tikus 1978, hak patennya adalah milik Pemkab Minsel. Setiap botol kemasan berisi 320 mililiter. Setiap botolnya berlabel pita bea cukai dan ditegaskan sebagai produk legendaris dari Manado.
Berhasil dengan produksi perdana, Tetty mengaku bersyukur ada pengusaha bersedia memproduksi minuman lokal namun memiliki nilai ekonomis ini.
“Saya bersyukur ada pengusaha yang mau membantu memproduksi Cap Tikus,” akunya.
Sebelum Cap Tikus 1978 memiliki merek dagang resmi seperti sekarang ini, lanjut Tetty, perjalanan kepengurusannya memang diperhadapkan dengan berbagai kendala yang cukup mengganggu. Namun karena tekad kuat untuk mengangkat harkat dan martabat petani Cap Tikus yang kerap diobok-obok penegak hukum, sehingga segala rintangan berhasil dilaluinya.
Menariknya lagi, wanita tegar ini bersedia memfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.
“Menjadi satu kebanggan jika Cap Tikus menjadi legal, apalagi kalau sampai produk ini berhasil menembus pasar luar negeri,” pungkasnya.(evo kelejan/vanny)