MANADO, mejahijau.com – Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur (Lemtim) berhasil mengamankan lima orang lelaki warga Desa Atep Oki, di Kecamatan Lemtim, Sabtu (08/06/2019).
Kelima orang pelaku diduga seusai pesta miras pada Kamis malam melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap Achmad Ria (24) warga Desa Lalumpe Kecamaan Kombi.
Para terduga pelaku penganiayaan, masing-masing lelaki inisial IL alias Iwan (33), IR alias Rico (18), JS alias Jun (21), SM alias Stiv (16) dan AT alias Ari (17).
Mirisnya Iwan salah satu pelaku menganiaya korban dengan pisau badik. Untung saja korban sempat menghindar dan melarikan diri.
Terbebas dari para pelaku, korban Achmad langsung melaporkan kejadian yang menimpah dirinya kepada Polsek Lemtim.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita, dari Desa Toloun, Kecamatan Kombi menuju Desa Parentek untuk bertemu salah satu teman.
Setelah bertemu, korban bersama temannya mampir ke Desa Atep Oki dan ketemu Iwan dan teman-temannya sambil meminum minuman keras (Captikus).
Saat itu Achmad dengan Iwan saling adu mulut. Selang tak seberapa lama, Achmad pun beranjak dan membawa motornya bermaksud untuk pulang ke rumah.
Sialnya motor Achmad terjatuh masuk parit, dan saat itulah Iwan yang saat itu memegang pisau langsung menusuk Achmad yang sudah terjatuh.
Saat mau menikam untuk kedua kalinya, beberapa saksi yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melerai.
Kemudian Achmad langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam parit. Ia sempat dikejar salah satu pelaku lainnya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli membenarkan adanya kasus tersebut.
“Kelima pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” tukas AKP Muhamad Fadli.
Kelima pelaku terancam dikenai pasal 170 ayat 1.2 ke 1 sub 351 ayat 1.2 jo 55 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU drt No 12 Tahun 1951.
“Dari lima pelaku, ada dua orang yang masih dibawah umur,” ungkap AKP Fadli.(arya/hps)