MANADO, mejahijau.com – Kasus pidana Pemilu 2019 yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Meike Nanses Rakian terus berlanjut. Pihak Bawaslu Kota Manado menyebut, kasus dugaan money politics Caleg Dapil Singkil-Mapanget itu sedang dalam proses pengusutan.
“Masih diproses. Kemarin pembahasan di SG2 (Sentra Gakumdu 2). Jaksa masih butuh data tambahan,” kata Taufik Bilfaqih, salah satu komisioner Bawaslu Kota Manado, Jumat (14/06/2019).
Lanjut dikatakan, pihaknya belum dapat melanjutkan pengusutan karena menunggu kelengkapan data dari pihak pelapor.
“Bawaslu masih menunggu data tambahan. (Kami juga) menunggu konfirmasi dari jaksa,” kata Taufik.
Adapun kasus dilaporkan Mohamad Anwar Kadili dengan tanda bukti laporan nomor 21/PNM.LP/KOTA/25.01/V/2019.
Adapu terlapor kasus Caleg Nomor Urut 9 atas nama Nanses Meike Rakian dari Partai Gerindra Dapil Singkil-Mapanget. Meike diduga kuat membagi-bagikan uang Rp 150 ribu per orang serta membagi beras kepada warga supaya memilihnya.
Alhasil dari itu, Meike meraih suara sebanyak 2.123 berdasar pleno KPU Manado baru-baru.
Sementara pelapor, Mohamad Anwar Kadili didampingi Joel Mantemas mengaku kesal sikap Bawaslu Manado yang terkesan mengulur-ulur waktu.
“Bukti-bukti sudah diajukan. Bahkan saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Ada tiga saksi yang kami majukan. Dua saksi sudah memberi keterangan. Namun tidak ada langkah maju dari pihak Bawaslu,” tutur Kadili.
Lanjut ditegaskan, seharusnya Bawaslu proaktif menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mereka harusnya bergerak cepat, dan jangan sampai lama-lama mengusut kasus yang masuk sehingga tak terkesan sudah “masuk angin”.
“Kalau cara memprosesnya terkesan lamban, orang dapat curiga sedang ‘masuk angin’ yaa,” pungkasnya.(vanny)