BITUNG, mejahijau.com – Bea Cukai Kota Bitung melaksanakan Apel Pencanangan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa, 25 Juni 2019. Operasi ini bertujuan sebagai bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-01/BC.04/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Upaya DJBC dalam rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal.
Apel dilaksanakan di halaman depan Kantor Bea Cukai Bitung dan diikuti oleh seluruh pegawai. Adapun yang bertindak sebagai pejabat pemimpin apel Kepala Kantor Bea Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto.
“Operasi sebagai salah salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal, melindungi pengusaha BKC HT yang sudah memenuhi ketentuan dan juga meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT,” kata Agung dalam sambutannya.
Penurunan tingkat peredaran rokok ilegal diharapkan dapat turun hingga 3 % untuk tahun 2019. “Keberhasilan operasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pegawai,” ujarnya.
Pencegahannya dapat dilakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan atau publikasi media. “Dan saya berharap seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif memberikan kontribusi terbaik agar tujuan dari operasi ini dapat tercapai dengan baik, demi Kementerian Keuangan yang terpercaya dan Indonesia yang maju dan bermartabat,” kata Agung.
Apel ditutup dengan mengecek persiapan personil dan perlengkapan operasi tersebut dan membunyikan sirine mobil patroli sebagai tanda operasi gempur rokok ilegal dimulai dan kemudian diakhiri dengan foto bersama.(herry dumais)