KOTAMOBAGU, Meja Hijau – Sebanyak 29 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Kota Kotamobagu, tepat pada Hari Natal 2017 terima remisi atau pengurangan masa tahanan. Penyerahan remisi secara simbolik diawali Misa Natal (Kebaktian).
“Umat kristiani yang menjadi warga binaan Rutan Kotamobagu ada beberapa orang, namun keseluruhan yang menerima remisi tahun ini sebanyak 29 orang,” ujar Kepala Rutan Kota Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP, kepada wartawan, Senin (25/12/2017).
Susanto menjelaskan, mereka yang mendapat remisi RK 1 (remisi belum bisa bebas) tetapi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara warga binaan yang baru dapat potongan minimal 15 hari, nanti tahun kedua baru dapat 1 bulan pengurangan hukuman.
Menurutnya, mendapat remisi tidak mudah karena bukan hak mutlak, artinya harus mentaati aturan serta persyaratannya.
“Jadi harus ada persyaratan subtantif dan administratif,” kata Susanto.
Syarat subtantif, jelas Susanto, narapidana telah menjalankan pidana di dalam rutan selama kurang lebih enam bulan baru dapat diberikan remisi. Kemudian selama enam bulan, napi harus berkelakuan baik, dan tidak sering melanggar aturan.
“Jadi bukan hak mutlak. Artinya bukan hak yang diterima tetapi hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang ada seperti, harus 6 (enam) bulan, berkelakuan baik dan sebagainya, yang sifatnya aturan yang ada di dalam lapas,” paparnya.
Begitu pun persyaratan administrasi, berkas-berkas untuk pengurusan remisi harus lengkap, seperti vonis, PA8 dari Pengadilan dan Kejaksaan semuanya harus lengkap.
Pun jumlah penghuni Rutan Kotamobagu sebanyak 304 orang warga binaan, terdiri dari tahanan 119 dan narapidana 185.
Antara tahanan dengan narapidana, itu berbeda. Kalau tahanan hanya titipan Kepolisian, Kejaksaan, PN, Mahkamah, dan sebagainya.
“Tetapi kalau narapidana, mereka yang telah diputus oleh pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya.(vanny)