HALUT, mejahijau.com – Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Yansen Pawane, mulai diperiksa Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda membenarkan pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
”Benar ada beberapa pihak yang kami panggil. Sementara baru permintaan klarifikasi, kita mintai keterangan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2019.
Kasat Reskrim menjelaskan alasan pemanggilan sejumlah pihak sebagai tindaklanjut laporan dari salah satu pengurus KONI Halmahera Utara, Jansen Pawane tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
”Makanya sengaja kita undang pihak-pihak terkait untuk kita mintai keterangan, seperti apa kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa salah satu pegurus KONI Halmahera Utara, Porda Amana untuk dimintai keterangan. “Beliau masih sebagai saksi, dan status masih tahap penyelidikan,” kata Rusli.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan surat dengan memeriksa pengurus KONI kabupaten dan KONI provinsi Maluku Utara.
“Kita akan panggil pengurus KONI kabupaten dan Provinsi,” ungkapnya. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi surat-surat yang masuk ke KONI Provinsi. Apa benar ada surat yang dipalsukan masuk ke KONI provinsi, dan bagaimana mekanisme pergantian pengurus KONI, jelasnya nanti ditemukan saat pemeriksaan nanti.
Seperti diketahui, Yansen Pawane melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polres Halmahera Utara, karena ia merasa dirugikan dan menjadi korban.
Sebab dengan adanya surat yang diduga palsu itu masuk ke KONI provinsi sehingga surat keputusan struktur KONI Kabupaten mengalami perubahan.
Dalam SK KONI provinsi Maluku Utara nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021.
Yansen Pawane sebagai sekertaris umum namun kemudian SK yang baru posisi Sekertaris Umum digantikan oleh Porda Amana.(willy)