TAHUNA, mejahijau.com – Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, akhirnya mantan Kapitalaung (Kepala Desa) Kalama mendekam di dalam penjara.
Lelaki inisial SK alias Santoso resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tahuna, Selasa 23 Juli 2019 sekira pukul 18.00 WITA.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, Kades Santoso diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016 lalu.
“Saudara SK resmi kami tahan tersangkut kasus pidana korupsi Dandes. Bersangkutan terpaksa ditahan untuk mencegah SK melarikan diri serta menghilangkan Barang Bukti yang berada di kampungnya,” jelas Kajari Sangihe Muhamad Irwan Datuiding SH melalui Kasie Pidana Umum Arif Hariyanto SH didampingi Kasi Pidsus Edwin Tumondo SH, dan Kasi Intel Erwan Budi SH.
Diuraikannya, dalam menetapkan tersangka pihaknya telah melewati beberapa proses. Harus berdasarkan kajian dokumen serta kesimpulan atas tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Ada beberapa proses yang harus dilewati. Sebelum ditahan SK sudah diperiksa kesehatannya,” tegas Hariyanto yang juga PLH Kajari Sangihe ini.
Adapun besaran kerugian negara yang melibatkan oknum Kades mencapai Rp 200-an juta.
Namun hasil pemeriksaan tim audit, kerugian keuangan negara bakal bertambah ketika ada barang bukti lain jika kasus tersebut dikembangkan.
“Kerugian negara atas pembangunan jalan di kampung Kalama ini bernilai ratusan juta dan yang bersangkutan akan dikenakan pasal 2,3 juntho, pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelum ditahan, oknum Santoso sejak 2017 lalu sudah dibebaskan dari jabatan Kapitalaung Kalama padahal masa jabatannya berahkir tahun 2019 ini.
Santoso sebenarnya ASN yang menjabat pelaksana tugas Sekretaris Kecamatan Tatoareng. Saat pemilihan Kepala Desa Kalama, Santoso terpilih meraih suara terbanyak sehingga dilantik memimpin desa penghasil Sarang Walet itu.(*vanny)