SANANA, mejahijau.com – Polsek Mangoli Barat dari Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Senin, 29 Juli 2019, pukul 16.00 WIT, melakukan penggerembekan tempat pembuatan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Penggerembekan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Safrudin Bella SH dibantu beberapa anggota anak buahnya langsung terjun ke lokasi tempat penyulingan miras Cap Tikus setelah menerima informasi dari warga sekitar.
Kepada polisi sumber menunjuk lokasi pembuatan miras yang menjadi target berada di areal kebun Waka Nunca di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan adanya penyulingan miras jenis Cap Tikus yang sedang diproduksi oleh pemiliknhya bernama Ali Nimus.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antaranya 2 ember berisi 55 liter saguer, Cap Tikus 6 galon ukuran 29 liter.
Setelah itu, sekitar 200 meter dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan tempat penyulingan miras yang lain. Terungkap pemiliknya lokasi penyulingan bernama Ahmad Ledo alias La Ane, warga Desa Lekokadai.
Dari lokasi ini, juga disita barang bukti antaranya 3 galon 25 liter sagur siap produksi, 4 ember berukuran 55 liter saguer, dan 5 liter miras jenis Cap Tikus. Bersama sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan dua oknum pengelola miras tersebut.
“Yang namanya miras, akan saya libas. Apalagi sudah membuat penyulingan sendiri,” tegas Iptu Safrudin Bella SH kepada mejahijau.com.
Hanya saja, kata dia, kedua tersangka tetap akan diberikan binaan, serta arahan kepada keduanya untuk pembuatan gula aren saja.(amir pontoh)