JAKARTA, mejahijau.com – PT PLN bakal memangkas gaji pegawai untuk membayar tagihan kompensasi pemadaman kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan, seperti dikutip dari viva.com, seusai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR RI.
Menurut Djoko, pembayaran kompensasi kepada masyarakat tidak akan mengganggu anggaran investasi. Dana yang dialokasikan untuk pembayaran kompensasi adalah dari biaya operasi.
“Bayar kompensasi di-penalty dari biaya operasi,” kata Djoko, Selasa, 6 Agustus 2019. Dia mengakui, pembayaran kompensasi kepada pelanggan keuangan PLN akan negatif. Sehingga, mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi.
“Iya, (keuangan) negatif, makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu,” kata bekas Plt Direktur Utama PLN itu.
Dia menjelaskan, di PLN ada sistem merit order atau suatu metode dimana pembangkit dengan biaya yang paling murah akan diprioritaskan untuk beroperasi dibanding yang lebih mahal sampai beban tenaga listrik tercukupi.
“Sistem ini, juga berlaku untuk pegawai. Karena di PLN itu merit order, kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji,” katanya.
Dalam skema penggajian itu, dia menjelaskan, ada P1, yaitu gaji dasar dan P2 adalah gaji berdasarkan prestasi. P2 inilah yang akan diperhitungkan ulang dari seluruh pegawai PLN dengan total mencapai 40 ribu pegawai.
“Nah, P2 ini kalau dia prestasi dikasih, kalau enggak, ya enggak. Kayak gini nih (padam listrik), kemungkinan kena seluruh pegawai. Di perhitungan, enggak ‘ngebul’ dia satu semester berikutnya, begitu,” kata Djoko.
Terkait berapa persen pemotongan gaji, Djoko mengatakan, itu akan diatur dalam Insentif Kesejahteraan (IKS).
Dan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberi pemerintah tidak akan digunakan untuk bayar kompensasi.
“Enggak boleh lah (pakai PMN), enak aja PMN dipakai bayar kompensasi. Bukan APBN juga (untuk bayar kompensasi), karena itu kan untuk investasi,” tutupnya.(arya)