TOBELO, mejahijau.com – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Himpunan Pelajar Pemuda Mahasiswa Tolonuo (HIPPMAT) bersama Masyarakat Tolonuo, Rabu 07 Agustus 2019.
Unjuk rasa meminta Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mencopot Ketua dan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Aksi massa yang menggunakan truk dilengkapi sound sistem sekira 50-an orang. Mereka berorasi di depan kantor bupati dengan membawa spanduk bertuliskan Mendesak Bupati copot ketua BPD desa Tolonuo.
Koordinator Aksi Amirulla Peleger mengatakan, aksi mereka adalah bentuk dari kekecewaan masyarakat atas tindakan Ketua Karisno Tamojaga dan satu anggota BPD Halik Rahim yang menghalangi pemasangan listrik di RT 05 Desa Tolonuo.
Tak hanya itu kekecewaan masyarakat diduga Ketua dan Anggota BPD bertindak layaknya preman kampung hingga mengancam Kades dan para pekerja pemasangan listrik dengan akan bakal menganiaya.
“Tindakan BPD ini di luar dari batas kesabaran masyarakat, sebab mereka bertindak di luar kewenangan dan fungsi BPD. Untuk itu kami minta Bupati segera mencopot Ketua dan satu anggota BPD, jika tidak ini akan menjadi konflik di desa,” tuturnya.
Menurut Amirulla, tindakan Kedua BPD ini sudah berulang kali menyalah gunakan fungsi dan kewenangan BPD.
Bahkan masalahnya pernah dibawa penyelesaian ditingkat Camat atas kasus penghentian pembangunan jalan setapak, dan mengintrevensi pelaksanaan BUMDes.
Ketika itu keduanya telah diberi sanksi berupa pernyataan, namun kembali mereka membuat ulah dengan menghentikan program Jokowi Indonesia terang yakni pemasangan listrik di RT 05 Desa Tolonuo.
“Ini perbuatan yang sudah tidak bisa di anulir harus segera dipecat. Jika tidak maka selama itu akan menghambat program Pemdes,” ucap Amirulla.
Lanjut dikatakan, perbuatan kedua BPD ini juga telah dilaporkan ke bupati. Untuk itu pihaknya mendesak bupati menindak lanjuti laporan yang telah dimasukan.
Bupati juga diminta segera mencopot ketua dan satu anggota BPD, sebab jelas dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang fungsi dan kewenangan BPD namun tak dipatuhi dua oknum tersebut. Bahkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 64 huruf C, BPD dilarang menyalah gunakan kewenangan.
“Kami minta bupati bertindak tegas, demi proses pembangunan di desa tidak lagi ada hambatan,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan HIPPMAT langsung mendapat respon dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Nyoter Koenoe.
Menurut Kadis DPMDes, pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera menindak lanjutinya ke Bupati Halut.(willy)