BITUNG, mejahijau.com – Kepala Dinas di jajaran pemerintah Kota Bitung inisial FT alias Ferdinand bersama seorang kontraktor inisial MK resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Kamis 08 Agustus 2019.
Menurut keterangan Kasie Intel Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH, tersangka Ferdinand dan MK ditahan karena disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PAUD pada tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kota Bitung.
“FT dan MK ini telah dilakukan penahanan di rutan Malendeng Manado pada sekitar pukul 15.45 Wita. Masa penahanan 20 hari kedepan, terhitung hari ini sampai 27 Agustus mendatang,” ucap Kristiarso SH.
Kristiarso SH menambahkan, seharusnya ditahan 3 orang tersangka sesuai SPDP penyidik tetapi satu tersangka masih buron.
“Tersangka satu inisial BP, masih berstatus buron. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Manado,” jelasnya.
Tindakan para pelaku mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 557.846.152, dimana telah terjadi salah peruntukan.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP. Dan para oknum tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.
“Oknum FT saat ini adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, dan pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung. Sedangkan MK adalah pihak penyedia jasa,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Ferdinand semasa bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung.(herry dumais)