TOBELO, mejahijau.com – Kejaksaan kembali berjanji mengusut kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Halmahera Utara (Halut) tahun 2015 silam.
Pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Halut, Erwin Ari Nur kepada wartawan, Senin, 19 AGustus 2019.
Erwin mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya kejaksaan belum tahu pasti jumlah kerugian negara dari kasus itu.
“Kasus ini tetap jalan. Kita menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK-RI saja,” kata Erwin.
Lanjut dia, pihaknya belum dapat memastikan kapan dapat menetapkan tersangka sebab penghitungan kerugian negara adalah kewenangan auditor BPK-RI.
Saksi yang diperiksa diperiksa, kata Erwin sudah terbilang banyak dan dia tak menghafal jumlah pasti saksi yang diperiksa.
“Banyak, sebab saksi-saksi yang diperiksa mulai dari Loloda Kepulauan hingga Kecamatan-kecamatan lainnya,” pungkasnya, bahwa para komisioner tahun 2015 juga sudah pernah diperiksanya.(willy)