JAKARTA, mejahijau.com – Terkait pemberitaan yang diduga tendensius, akhirnya manajemen NET.TV mengajukan permintaan maaf kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE.
Permohonan maaf disampaikan Pemimpin Redaksi NET.TV Dede Apriadi melalui surat bernomor ME.078/PR-CORSEC/II/2019, tentang Klarifikasi Pemberitaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 26 Agustus 2019, menyatakan permohonan maaf dari manajemen televisi swasta nasional itu.
Seperti diketahui, NET.TV memberitakan sepihak soal Gubernur Olly Dondokambey tersangka kasus melalui tayangan tanggal 12 Februari 2016 silam.
Judul berita NET.TV, “Berstatus Tersangka, Pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Tuai Kontroversi” dan dipublikasikan lagi tanggal 13 Februari 2016 melalui Youtube Chanel: http.//www.youtube.com/netmediatama, dengan durasi 1 menit 58 detik.
Atas kekeliruan tersebut, Pemimpin Redaksi NET.TV mengajukan permohonan maaf kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE atas kesalahan pemberitaan tersebut.
“Menanggapi surat keberatan dari Pemerintah Provinsi SuIawesi Ukara nomor 180/19.7411/Sekr Ro.Hukum yang disampalkan melalui audiensi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor NET.TV Jakarta, dengan ini kami menyampaikan klafikasi dan ucapan permohonan maaf atas kesalahan dalam menayangkan pemberitaan tersebut,” kata Dede dalam surat tertulisnya.
Lanjutnya, kesalahan yang terjadi pada tayangan program “NET.16″ hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 perihal pemberitaan Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka kasus, hal itu sepenuhnya merupakan kelalaian dari Tim Redaksi NET.
Menyadari dan memohon maaf atas kesalahan menayangkan hal tersebut, kata Dede, pihaknya telah menyampaikan teguran dan peringatan kepada tim redaksi dengan tujuan kesalahan serupa tak terulang di kemudian hari.
Manajemen NET.TV berjanji akan lebih berhati-hati dalam penayangan pemberitaan.
“Demikian klarifikasi ini, kami sampaikan terima kasih atas teguran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semoga teguran ini membuat kami lebih sensitif terhadap fakta pemberitaan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen mengklaim pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
“Sampai saat ini Pak Olly Dondokambey, SE, selaku Gubernur Sulawesi Utara tidak pernah menjadi tersangka apalagi terdakwa terkait perkara yang diberitakan,” tegas Silangen.
Pemberitaan tersehut, kata Silangen, tidak berimbang dan tidak jelas sumbernya.
“Pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Olly Dondokambey, SE, selaku Gubernur Sulut dan selaku pribadi,” tandasnya.
Karena berita tersebut telah viral lewat media sosial tanggal 25 Agustus 2019, bahkan telah meresahkan situasi dan kondisi masyarakat, Sekprov Edwin Silangen meminta manajemen NET.TV meralat berita tersebut.
“Kami juga meminta NET.TV meminta maaf kepada Bapak Olly Dondokambey, SE selaku Gubernur Sulawesi Utara dan selaku pribadi,” katanya.
Apabila keberatan yang diajukan tak diindahkan manajemen NET.TV, maka Pemprov Sulut dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan nama baik Gubernur Sulawesi Utara.(arya)