RATAHAN, mejahijau.com – Massa simpatisan sebagian besar calon hukumtua (Kepala Desa) tak menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa 24 September 2019.
Alasan penolakan diduga terjadi praktik jual beli suara demi memuluskan langkah oknum calon tertentu.
Tak ayal banyak calon hukumtua enggan menandatangi berita acara sebagai tanda terjadi masalah serius selama proses Pilhut.
Ujung tombak pengawasan di lapangan pun bak kehilangan taringnya. Di tengara kekurangmampuan sumber daya menangani permasalahan.
Akibatnya dalam waktu dekat, dikabarkan massa akan bergerak menduduki Kantor Bupati Mitra bersama bukti-bukti kecurangan.
“Yang kami sampaikan kali ini, kami sudah punya cukup bukti. Silahkan tahapan setelah pilhut berlanjut, namun laporan kami jangan dibiarkan,” tegas salah satu pendukung calon hukumtua yang mengalami kekalahan.
Sumber meminta, supaya semua calon hukumtua menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara, supaya dijadikan catatan khusus oleh pemerintah.
“Yang tidak tanda tangan (berita acara) berarti ada masalah. Tolong pemerintah secepatnya selesaikan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat ini memaparkan, sudah sewajarnya praktek politik uang ditindaklanjuti pemerintah selaku penyusun regulasi.
Dan secara praktis akan menurunkan tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah apabila laporan kasus disertai bukti-bukti dibiarkan mengendap begitu saja.
“Makanya kami akan langsung pertanyakan ke pemerintah melalui aksi demo,” cetus sumber informasi media ini.
Terpisah, Robby Ngongoloy ME, Sekda Mitra, kala dihubungi baru-baru ini menyatakan, menurut sepengetahuaannya pelaksanaan Pilhut Mitra sudah berlangsung kondusif dan terkendali.
Sekda Ngongoloy menyatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya pelanggaran Pilhut.
“Kalaupun ada, itu sebaiknya dilaporkan secara berjenjang kepada pengawas untuk ditindaklanjuti,” pungkas Ngongoloy.(fanly tangel)