TAHUNA, mejahijau.com – Oknum calon legislatif (Caleg) Sangihe inisial ST alias Sunrice diduga melakukan penimbunan Sungai Tapuang untuk pembangunan rumah pribadinya.
Penimbunan sungai terjadi di Kelurahan Tapuang Lingk 3, RT 07, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lebar sungai yang biasanya sekira empat meter, kini menyempit tersisa kurang lebih dari dua meter.
Menariknya dugaan pelaku penimbunan bantaran sungai dilakukan tanpa izin oknum caleg gagal dari partai logo bintang mercy yang notabene warga setempat.
Imbas dari penimbunan, air sungai dikuatirkan mengancam rumah penduduk manakala turun hujan nanti. Potensi banjir tak terelakan dan bakal menjadi ancaman serius masyarakat sekitar.
“Ini kuala (sungai) besar. Coba lihat, lebar sungai semula sekitar tiga atau empat meter. Kemudian menyempit di ujung sana akibat penimbunan,” keluh seorang tokoh masyarakat Kelurahan Tapuang sembari menunjuk lebar sungai dan titik penyempitan, baru-baru ini.
Pelaksaja warga kuatir bahaya banjir menjadi bencana serius. Musim penghujan nanti, air sungai diyakini akan meluberi rumah penduduk sekitar.
Olehnya, warga mendesak supaya lebar Sungai Tapuang dikembalikan seperti sedia kala. “Kami minta lebar sungai ini dikembalikan seperti semula,” cetus warga.
Keluhan masyarakat soal penimbunan sungai oknum caleg gagal dibenarkan Ricko Tilaar SAP, Lurah Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Sangihe.
Melalui Surat Nomor 005/KT-TT/64 tertanggal 17 September, Lurah Ricko Tilaar memanggil musyawarah sejumlah pihak untuk mencari solusi penimbunan talud untuk rumah pribadi oknum Sunrice.
Lucunya musyawarah Sang Lurah Tapuang bukannya digelar di kantor lurah melainkan di rumahnya oknum yang diduga pelaku penimbunan.
“Ini torang baru habis musyawarah. Sudah ada kesepakatan yang menjadi keputusan. Solusi tetap dibikin kolong, dan aliran sungai tidak dittutup,” kata Tilaar via telpon selular, Selasa 17 September 2019.
Ditanya soal izin penimbunan sungai dari Dinas Lingkungan Hidup dan izin mendirikan rumah, Lurah Ricko Tilaar mengakui kalau aktivitas dilakukan secara ilegal tanpa izin dari instansi manapun.
“Memang tidak ada izin. Dorang hanya perpatokan pada sertifikat saja. Dokumen yang dimiliki cuma sertifikat saja,” kata Tilaar berulang kali.
Lanjut dikatakan, kalau memang ada pihak yang keberatan silahkan saja menempuh jalur hukum.(*tim redaksi)