TONDANO, mejahijau.com – Mengacu hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, telah terjadi kesalahan laporan administrasi hingga menyebabkan potensi penyelewengan Dana Desa 2018, maka warga masyarakat menghendaki aparat penegak hukum segera periksa Hukum Tua Desa Rerer Kecamatan Kombi inisial JM alias Manueke.
Sinyalemen itu diutarakan tokoh masyarakat Kabupaten Minahasa Jemmy Mewoh kepada wartawan media ini, Selasa 01 Oktober 2019 di Tondano.
Mewoh mengatakan, aparat penegak hukum bisa masuk melakukan pemeriksaan, sebab ada celah berkaitan dengan temuan Dinas PMD Provinsi Sulut, dimana berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Aparat bangun koordinasi bersama pihak terkait Dinas PMD Provinsi Sulut, karena semua data temuan menjadi acuan penegak hukum dengan memanggil Hukum Tua guna penyelidikan,” kata putra asli Desa Tulap Kecamatan Kombi ini.
Ditambahkannya, hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Rerer 2018 kemungkinan besar tidak sesuai dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH), entah Kejaksaan atau Kepolisian diminta pro aktif dengan bertindak cepat.
“Sikap oknum Hukum Tua tidak menunjukan itikad baik, an dia ini tidak patut menjadi panutan bagi warga Desa Rerer. Lihat saja ketika ngin dikonfirmasi wartawan menunjukan sikap bakh seorang preman,”” imbuhnya.
Menurut Mewoh, obyektifnya bukan karena sikap oknum hukumtua yang terkesan arogan namun memang ada masalah serius dengan dana desa di Desa Rerer.
Penegak hukum harus tindaki ini, apalagi menyakut duit negara biar ada efek jera.
“Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR – RD sekiranya mengevaluasi dana desa yang dikelola oknum Hukum Tua bermental preman ini. Bila terbukti ada tindak pidana korupsi, sebaiknya diberhentikan saja dengan cara tidak hormat,” tukasnya.
Sementara Hukum Tua Desa Rerer diwawancara wartawan mengenai topik dana desa enggan memberikan komentar rinci.
“Saya berikan klarifikasi tapi tunjukan dulu KTP kalian berdua. Kalau tidak saya no komen. Sebab saya tau kalian berdua bukan lagi berprofesi wartawan,” tandasnya.(ferry lesar)
Hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Desa Rerer:
- Program prioritas Kementerian Desa dan Transmigrasi belum maksimal dimasukan dalam penganggaran desa.
- Dokumen RPJMDes tidak ada di Desa.
- Belum memahami tatacara pengaturan dokumen pajak, yang seharusnya diatur sesuai kegiatan pada belakang kwitansi dan disusun berdasarkan jumlah pajak.
- Penerimaan daftar pembayaran honor seharusnya penerima yang menulis namanya sendiri, bukan satu orang yang menulis.
- Pendamping lokal desa, Neil SH Manueke dan Rifano Sumampouw pernah menerima uang harian pekerja yang termuat dalam daftar pembayaran.
- Pendamping lokal desa Rifano Sumampouw juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa Rerer.
- Dokumentasi foto kegiatan pelaksanaan pekerjaan, baik pekerjaan Talud dan Perkerasan jalan lapis beton tidak ada.
- Pekerjaan fisik meliputi 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100% tidak dilengkapi dokumentasi, yang ada hanya 0% dan 100%.
- Nota pembayaran material pada pekerjaan pembangunan jalan desa senilai Rp 17.400.000, dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dicap.
- Nota pembayaran material pada pekerjaam Talud dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dicap.
- E-Biling tidak dilampirkan.