MANADO, mejahijau.com – Terungkap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama George Lomban, mendadak hilang lenyap di Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Kota Manado.
Lucunya Nomor Obyek Pajak (NOP) 0262.0 atas nama George Lomban yang hilang itu terjadi dari dalam kantor Dispenda Manado yang dikepalai Drs Harke Vivero Ricoloso Tulenan M.Si.
Terkait hilangnya nomor obyek pajak atasnama George Lomban, yang kini berganti nama Hongky Zein, dijelaskan oleh Kepala Dispenda Kota Manado, Drs Harke Vivero Ricoloso Tulenan M.Si.
“SPPT PBB, itu bukan bukti kepemilikkan yang sah. Kami memprosesnya sesuai kepemilikan obyek pajaknya,” kata Tulenan kepada mejahijau.com, Senin, 07 Oktober 2019.
Sayangnya Kadispenda Manado tak menjelaskan pengalihan NOP apakah mendapat persetujuan atau tidak dari pihak Goerge Lomban.
Sebelumnya Kepala Sub-Bidang PBB Dispenda Kota Manado, Marianne Voges mengatakan, setahunya keluarga George Lomban sudah datang menemui pimpinannya di Dispenda Manado.
Pimpinan dimaksud Marianne tidak lain Yunita Kumaat selaku Kepala Bidang PBB dan BPHTB di Dispenda Manado.
Terinformasi kalau terhitung 2017, 2018, 2019, pihak ahli waris George Lomban sudah tak lagi menerima SPT PBB dari Dispenda Manado yang biasanya di bawa langsung Kepala Lingkungan (Pala) dari kelurahan Bumi Nyiur.
Belakangan baru diketahui kalau ternyata NOP atasnama George Lomban sudah dialihkan Dispenda Manado kepada pengusaha bernama Hongky Zein, warga Surabaya.
Pihak ahliwaris Edwin Lomban keras membantah sinyalemen pihaknya sudah menyetujui nomor obyek pajak atasnama George Lomban dialihkan kepada Hongky Zein.
“Kami tidak pernah menyetujuinya! Kami datang ke Dispenda Manado setelah tahu nomor obyek pajak atasnama George Lomban sudah dialihkan kepada Hongky Zein,” ungkap Edwin didampingi istrinya Jetty Mononege.
Pihaknya bakal mempidana Dispenda Manado karena diduga telah menghilangkan kewajiban mereka selaku wajib pajak.(vanny)