RATAHAN, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya membuka seluas-luasnya investasi pada bidang usaha ritel untuk Indomaret, Alfamart dan Alfamidi.
Jika pada periode pertama Bupati James Sumendap SH dengan tegas tak membolehkan bisnis ritel beroperasi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka pada tahun 2020 sikap Bupati dua periode ini berubah dratis.
Menariknya sikap tegas James Sumendap SH bukan berarti tanpa alasan yang jelas.
“Welcome Indomaret, Alafamart dan Alfamidi. Kapan saja asalkan sudah mengajukan permohonan perijinan,” tegas Bupati James Sumendap melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Pasar, Gotlieb Mamahit saat bersua dengan wartawan, Selasa, 04 Februari 2020.
Lantas, apa alasan Pemkab terbuka bagi bisbis ritel? Menurut Gotlieb, dibukanya ijin usaha ritel selain untuk menggerakan perekonomian daerah, diharapkan dapat merangsang penjual lokal atau usaha rumahan (UKM) untuk bersaing sehat, termasuk membenahi manajemen usahanya.
“Tentunya ada syarat-syarat wajib yang harus dipatuhi. Diantaranya beroperasi (buka) 1×24 jam, menjual produk lokal, dan yang terpenting menyerap tenaga kerja lokal,” jelas Rolly sapaan akrabnya.
Untuk tahap awal, lanjut Gotlieb, Pemkab akan memberikan ijin usaha-usaha ritel untuk membuka cabangnya di setiap kecamatan, masing-masing satu unit.
“Tahun ini juga kalo sudah ajukan bermohon, maka kami akan ijinkan masuk,” pungkasnya.(fanly tangel)