Lapas Perempuan Manado Tanpa IMB Terancam Kasus Pidana Korupsi

TOMOHON, mejahijau.com – Apa jadinya negara Indonesia jika Kementerian Hukum dan HAM RI yang seharusnya menjadi panutan ketaatan hukum di Indonesia, justru sebaliknya melakukan pelanggaran hukum serta aturan?

Belakangan terungkap pengerjaan Lapas Perempuan Manado tanpa IMB dan terancam dengan kasus pidana korupsi.

Lihat saja kegiatan proyek Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin Menteri Yasonna Laoly dalam pengerjaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon tahun anggaran 2019 lalu.

Proyek terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi, menyusul hingga batas waktu 28 Desember 2019 kegiatan proyek tak selesai dikerjakan PT Daman Varia Karya.

Menariknya, proyek Lapas Perempuan Manado di Tomohon ternyata tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tomohon.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon Ir Ervins Liuw kepada redaksi mejahijau.com, Kamis, 20 Februari 2020.

“IMB Lapas Perempuan tidak pernah diajukan permohonan IMB. Sebenarnya kalau diajukan, prosesnya paling lama dua minggu IMB sudah keluar,” ungkap Ir Ervins Liuw.

Lanjut dijelaskan, bangunan milik pemerintah untuk pengurusan IMB sebenarnya tidak berbayar. Artinya kepengurusannya sangat mudah dan tidaklah sulit.

“Namun sampai saat ini untuk pembangunan Lapas Perempuan, mereka tidak mengajukan IMB. Kalau sudah diajukan pasti sudah berjalan, dan IMB sudah keluar. Standar pengurusannya sudah baku, yakni diproses Dinas Permukiman (Perkim), mereka yang mengolahnya, dan Perkim periksa sampai turun ke lapangan. Setelah itu berkas akan ke satu atap, dan tidak lama IMB sudah bisa keluar,” papar Liuw.

“Jadi intinya, mereka (Lapas Perempuan) tidak mengajukan permohonan IMB,” kilahnya.

Sayangnya PPK Lapas Perempuan Manado di Tomohon, Tjahja Rediantana dikonfirmasi wartawan enggan menjawab panggilan selular dan panggilan WhatsApp wartawan media ini.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek Lapas Perempuan Manado di Kota Tomohon banderol 23 miliaran rupiah dikerjakan PT Daman Varia Karya. Hingga batas waktu kontrak karya 28 Desember 2019, kegiatan proyek tidak selesai dikerjakan.

Lucunya hingga berakhir masa addendum 50 hari tanggal 16 Februari 2020, kegiatan proyek yang kabarnya dikerjakan perusahaan kaki-tangan anaknya Yasonna Laoly, belum juga selesai dikerjakan.

Terkait proyek Lapas Perempuan Manado, Kejati Sulut baru-baru ini turun ke lokasi proyek. Di lokasi proyek yang berdampingan dengan Lapas Anak itu, para penyidik Kejati Sulut mendapati pekerjaan proyek benar-benar tidak rampung.(vanny)