MELONGUANE, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejumlah desa dan kelurahan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka S.Pd.K saat ditemui di kantornya.
Menurut Pandesingka, kurangnya jumlah pendaftar PPS dikarenakan faktor geografis dan juga sulitnya masyarakat mengakses informasi di wilayah-wilayah tertentu.
“Masyarakat yang di luar pulau Karakelang, memang saat ini kesulitan akibat cuaca ekstrim. Sedangkan untuk wilayah pulau Karakelang masih sebagian yang sulit mengakses informasi,” ungkap Pandesingka saat di wawancarai mejahijau.com, Selasa, 25 Februari 2020.
Lanjut dikatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan upaya-upaya lain seperti mengumumkan perpanjangan pendaftaran PPS lewat radio, surat ke kepala desa bahkan lewat akun media sosial.
“Khusus di kecamatan Miangas dan Nanusa, pendaftarannya telah dilakukan melalui email ataupun WA mengingat jarak tempuh serta cuaca buruk,” tambah Pandesingka.
Pihaknya optimis hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pendaftar bisa memenuhi kuota yang dibutuhkan mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan KPU Talaud.
“Hari ini sudah ada masyarakat dari Pulau Kabaruan dan Salibabu yang mendaftar meski harus melewati jalur laut. Apalagi mereka yang berada di pulau Karakelang pasti sukses hingga batas waktu yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, jumlah pendaftar PPS yang belum mencapai kuota terdapat di wilayah – wilayah seperti Kecamatan Moronge, Lirung, Damau, Sedang, Gemeh, Tampan’amma, Palingan, Salibabu, Kabaruan, Melonguane, Beo, Beo Utara, Nanusa, dan Kecamatan Miangas.
Adapun perpanjangan waktu diberikan KPU Talaud dilakukan mulai 25 Februari sampai 27 Februari 2020.(andi pusut)