MANADO, mejahijau.com – Polsek Tuminting sebagai pengayom masyarakat tak pantas dicontohi. Terbukti dalam penegakkan hukum, Polsek Tuminting terbukti tidak kedepankan presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah.
Polsek Tuminting yang dipimpin Kapolsek AKP Andi Sukristiyanto seenaknya menceblos warga ke dalam sel tahanan.
Kasus dimaksud menimpah wanita inisial SP alias Selvi, arga Kelurahan Tuminting, Manado. Sontak tindakan Polsek Tuminting langsung mendapat kecaman keras dari tokoh-tokoh masyarakat, salah satunya tokoh berpengaruh Abid Takalamingan.
“Jadi begini, saya mau berangkat dulu dari pengadilan adalah tempat yang paling adil untuk menilai apakah sebuah proses penyidikan kepolisian itu benar-benar murni atau mengandung pemaksaan, atau dengan istilah yang sempat popular, kriminalisasi,” kata Abid di sela-sela acara pertemuan alumni SMP Negeri 3 Manado, Jumat, 06 Maret 2020.
Ketua Baznas Sulut ini menegaskan, putusan praperadilan (praper) yang menyatakan penanganan hukum Polsek Tuminting tidak sah, itu sudah menjadi petunjuk telah terjadi suatu bentuk kriminalisasi.
Lulusan Magister Hukum ini menekankan langkah praperadilan yang ditempuh Selvie telah menggagalkan niat Polsek Tuminting memelintir persoalan perdata ke ranah pidana sudah sangat tepat.
“Menurut saya, ketika proses praperadilan dan penegak hukum itu kalah, berarti ada kesalahan dalam penanganan polisi. Dan saya prihatin kasus ini telah menimpa sahabat saya, dimana beliau adalah Ketua Alumni SMPN 3 Manado yang jumlah alumninya di wilayah Manado utara itu cukup banyak,” katanya.
Selebihnya, Abid Takalamingan mewarning Polsek Tuminting untuk tidak memaksakan kehendak lagi dan menghormati keputusan praperadilan PN Manado.
“Nah, karena ini menjadi isu yang tidak menyenangkan, maka saya sebagai perwakilan dari mereka mengingatkan hati-hati, karena anda (polisi) juga diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Tuminting, Vicky suami dari Selvi yang menjadi korban merasa sangat keberatan.
Kamis, 05 Maret 2020, Vicky melapor Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto, Kanit Resrim Ipda FB Andawari serta penyidik Brigadir Ronald Frans ke Propam Polda Sulut sesuai laporan nomor STPL 113/III/2020/Bag Yaduan Propam Polda Sulut.
Laporan yang diajukan Vicky diterima di ruangan Kasubbag Yanduan Polda Sulut, Kompol Sudar Saimo.
Upaya hukum Vicky ini mendapat dukungan kuat dari Abid Takalamingan, bahwa sudah ada bukti awal tindak kriminalisasi yang dilakukan Polsek Tuminting.
“Karena dugaan tindakan kriminalisasi sudah dibuktikan dengan keputusan praperadilan, maka harus ditempuh upaya-upaya hukum lainnya, dan saya dukung itu supaya ada efek jera kepada penegak hukum yang senang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.(ferry lesar/vanny)