MANADO, mejahijau.com – Taklukpada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto dilapor resmi ke Propam Polda Sulut.
Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto tidak dilapor secara sendirian. Dia dilaporkan bersama-sama Kanit Reskrim Ipda FB Andawari dan Brigadir Ronald Frans terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tugas menetapkan wanita inisial SP alias Selvi selaku tersangka.
Merasa istrinya diperlakukan tidak adil dan ditahan tiga hari dua malam, sontak Vicky selaku suami korban merasa keberatan.
Dia ambil sikap tegas menuntut keadilan perbuatan Polsek Tuminting terhadap istrinya.
Lelaki yang terbilang banyak membantu kegiatan-kegiatan Polda Sulut ini didampingi kuasa hukum Zemmy Leihitu SH resmi melapor ketiganya ke Propam Polda Sulut .
Laporan yang diajukan Vicky diterima di ruangan Kasubbag Yanduan Polda Sulut, Kompol Sudar Saimo sesuai nomor STPL/13/III/2020/Bag Yaduan Propam Polda Sulut tertanggal Kamis, 05 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Saya keberatan karena istri saya telah menjadi korban. Saya curiga ada unsur kesengajaan mengkriminalisasinya. Demi keadilan, saya meminta tindakan hukum yang adil terhadap Polsek Tuminting,” tandas Vicky kepada wartawan di Mapolda Sulut, Kamis lalu.
Dia yakin tindakan hukum Polsek Tuminting ada kejanggalan, menyusul putusan praperadilan yang dipimpin hakim Relly D Behuku SH MH di PN Manado, Senin, 02 Maret 2020.
Hakim memvonis, penetapan tersangka terhadap istri Vicky (Selvi) oleh Polsek Tuminting, adalah tidak sah.
Tak hanya itu, hakim praperadilan juga memvonis penahanan terhadap istrinya adalah tidak sah. Dia curiga Kapolsek Tuminting terlanjur mengabaikan azas penegakan hukum yang berkeadilan hingga orang lain menjadi korban.
Menurut tokoh masyarakat Abid Takalamingan, Polsek Tuminting sebagai pengayom masyarakat seharusnya kedepankan presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah dalam pengusutan kasus.
“Seharusnya utamakan azas praduga tak bersalah, tidak seenaknya menahan orang,” cetus Abid.
Ketua Baznas Sulut ini mengatakan, berangkat dulu dari pengadilan adalah tempat yang paling adil untuk menilai apakah sebuah proses penyidikan kepolisian itu benar-benar murni atau mengandung pemaksaan, atau dengan istilah yang sempat popular, yakni kriminalisasi.
Lanjut dikatakan, putusan praperadilan yang menyatakan penanganan hukum Polsek Tuminting tidak sah, itu sudah menjadi petunjuk telah terjadi suatu bentuk kriminalisasi.
Magister Hukum ini menekankan langkah praperadilan yang ditempuh Selvie telah menggagalkan niat Polsek Tuminting yang diduga memelintir persoalan perdata ke ranah pidana.
“Menurut saya, ketika proses praperadilan dan penegak hukum itu kalah, berarti ada kesalahan dalam penanganan polisi,” katanya.
Abid Takalamingan mewarning Polsek Tuminting tidak memaksakan kehendak lagi, dan hormati keputusan praperadilan PN Manado.
Kapolda Sulut dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast belum dapat memastikan kasus Polsek Tuminting sudah dilapor ke Propam Polda Sulut atau belum.(ferry lesar/vanny)