MANADO, mejahijau.com – Setelah penyidikan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan perkara korupsi dana bencana banjir Manado 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis, 16 April 2020, pukul 09.14 Wita.
Barang bukti bersama tiga tersangka, masing-masing MJT alias Maxmilian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Dirut PT KDK, serta AYH selaku Direktur Operasional, diserahkan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi SH MH kepada Penuntut Umum Kejari Manado.
Perkara diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir SH MH di Kantor Kejari Manado. Saat itu juga Simorangkir langsung memeriksa dan meneliti para tersangka Maxmilian Cs serta barang bukti kasus.
Saat itu juga Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap Maxmilian Cs selama dua puluh (20) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado. Penahanan tercatat dari tanggal 16 April sampai 05 Mei 2020, mendatang.
Alasan tersangka Maxmilian Cs bersama barangbukti kasus dikirim ke Kejari Manado, karena pertimbangan memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Perbuatan tersangka Maxmilian Cs telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.7 miliar oleh karena penyalahgunaan wewenang dana hibah pemerintah pusat yang dianggarkan di APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.
Maxmilian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dana hibah bencana alam banjir bandang di Kota Manado tahun 2014, Presiden Jokowi alokasikan anggaran ratusan miliar, antaranya untuk pembangunan 1000 unit rumah korban bencana banjir di Kelurahan Pandu, Manado.
Adapun pengerjaan perumahan tersebut, kondisinya memprihatinkan. Diduga pembangunan permahan dikerjakan tak sebagaimana layaknya.(ferry lesar/vanny)