MANADO, Meja Hijau – Tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek RS Ratumbuysang tahun anggaran 2015, diserahkan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Jumat (12/1/2018) untuk diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Para tersangka antaranya JT alias Jemmy mantan Kepala RS Ratumbuysang tahun 2015-2016, DL oknum Direktur PT LBI selaku kontraktor, dan VJ alias Vanda oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Telah lengkap, terpenuhi syarat formil dan materiilnya, baru diserahkan untuk diproses,” ujar Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga melalui rilis Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Yonni E Malaka.
Setelah diserahkan ke Kejari Manado, dua orang tersangka masing-masing JT dan DL langsung ditahan, dimana sebelumnya dua tersangka sudah ditahan saat penyidikan Kejati Sulut.
“Penahanan selama 20 hari di Rutan Manado terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2018,” tandas Malaka.
Menariknya VJ alias Vanda selaku PPTK proyek tersebut sedang ditahan di Rutan Malendeng pada perkara pidana lain.
Diketahui, perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar ini. Para tersangka diduga kuat telah melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang pada proyek pagu anggaran Rp18 miliar pembangunan gedung RS Ratumbuysang tahun 2015.(arya)