AMURANG, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu Malam, 13 Mei 2020, mengumumkan soal seorang pria berusia 46 tahun menjadi pasien pertama terjangkit Virus Corona di Kabupaten Minsel.
Hal itu dijelaskan juru bicara Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Minsel, dr Erwin Schouten yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel.
Pasien sebelum dinyatakan positif. Bersangkutan merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
“Pada tanggal 6 Mei 2020, dia masuk Rumah Sakit dengan riwayat sakit sesak napas, batuk berlendir kurang lebih satu minggu. Korban juga demam selama 3 hari, muntah, nafsu makan menurun, badan terasa lemah, dan sering pusing sebelum masuk rumah sakit,” urai Schouten.
Berdasarkan keluhan-keluhan tersebut serta hasilnya anamneses, maka yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya, yaitu foto toraks atau paru.
Hasil yang didapatkan dari pemeriksaan laboratorium, foto toraks yang bersangkutan di diagnosa Impending ALO, HPT Urgency dan Pneumonia (PDP), penderita diberi advice sesuai penyakit dan bersangkutan dirawat di ruang Isolasi.
“Jadi saya minta warga tidak perlu kawatir. Karena sebelum ditetapkan sebagai pasien positif pasien (PDP), sudah diisolasi di rumah sakit Bethesda Tomohon,” jelas Schouten.
Sebelum menjalani SWAP, aku Schouten, pasien tersebut sudah lebih dulu dilakukan rapid test, tetapi hasilnya non reaktif.
“SWAP pertama pada tanggal 8 Mei masih negatif. Nanti saat SWAP kedua tanggal 12 kemarin, hasilnya menunjukkan positif corona. Sekarang sudah dirujuk ke RS Prof Kandou Manado,” tandas birokrat yang familiar dengan awak media itu.
Adanya pasien positif pertama di Kabupaten Minsel, Schouten memastikan Dinas Kesehatan akan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi, tracing, tracking dan pemeriksaan swab pada yang kontak erat resiko tinggi serta screening rapid test.
“Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat dihimbau tetap tenang sambil menaati himbauan pemerintah, yaitu physical distancing atau social distancing serta perilaku hidup bersih. Dimohonkan untuk tetap di rumah, tidak keluar jika bukan urusan penting,” pungkasnya.(igo rompas)