Hukrim & HAM – Meja Hijau https://www.mejahijau.com Tajam Terpercaya Wed, 14 Aug 2024 18:01:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7 Pangeran Sentana Diduga Pamer Kekuasaan, Seenaknya Batalkan Pelantikan Caleg Gerindra https://www.mejahijau.com/2024/08/pangeran-sentana-diduga-pamer-kekuasaan-seenaknya-batalkan-pelantikan-caleg-gerindra/ https://www.mejahijau.com/2024/08/pangeran-sentana-diduga-pamer-kekuasaan-seenaknya-batalkan-pelantikan-caleg-gerindra/#respond Wed, 14 Aug 2024 17:50:36 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=22112 ]]> MANADO, mejahijau.com – Gubernur Olly Dondokambey diduga sengaja pamerkan kekuasaan. Seenaknya mengobok-obok pelantikan anak buah Prabowo Subianto.

Olly Dondokambey diketahui baru saja menerima gelar kehormatan sebagai Pangeran Sentana dari Keraton Solo. Sang Pangeran terindikasi kuat melakukan intervensi Caleg Gerindra Ferdinand Djeki Dumais hingga berujung tak dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Manado.

Atas keputusannya tersebut, “Pangeran Sentana” terancam digugat 1 triliun rupiah oleh Ferdinand Djeki Dumais melalui kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi SH.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Caleg Gerindra Ferdinand Djeki Dumais bersama Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi SH, di Teras Cafe Sparta Tikala – Manado, Rabu, (14/08/2024), pagi.

Pengacara Vebry Tri Haryadi yang juga Ketua Projo Provinsi Sulut memastikan pihaknya bakal menggugat Gubernur Olly Dondokambey ke PTUN dengan tuntutan materiil dan immateril sebesar 1 triliun rupiah.

“Kami akan menggugat Gubernur Sulut ke PTUN dengan tuntutan materil dan immateril sebesar satu triliun rupiah,” tegasnya.

Langkah itu kata dia, sebagai pembelajaran hukum kepada pemimpin-pemimpin daerah lainnya di Sulut.

Olehnya, Haryadi meminta Gubernur Olly Dondokambey mencabut kembali SK Nomor 409 yang diterbitkan secara sepihak dan melawan hukum.

“Sebaiknya Gubernur segera mencabut SK tersebut. Kuatirnya jangan sampai nama baik Gubernur Olly Dondokambey cacat hukum dan cacat politik hanya karena SK tersebut,” tandasnya.

Ia merunut sederet kejanggalan dalam proses penerbitan SK yang dikeluarkan Pemprov Sulut yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam Surat Pembatalan dari Gubernur Sulut yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024.

Kemudian, dalam surat tersebut Poin (B) menyebutkan, penundaan pelaksanaan, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan.

“Hal ini rancu karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil,” cetusnya.

Selanjutnya, Vebry T Haryadi mempertanyakan wewenang Gubernur Olly Dondokambey yang berani membatalkan pelantikan Caleg Gerindra terpilih hanya berdasarkan register PTUN.

“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur. SK yang dikeluarkan KPU Manado telah menetapkan Ferdinand Djeki Dumais tetapi dibatalkan oleh register PTUN,” katanya.

Dalam lampiran SK KPU Kota Manado mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Lucunya, kenapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais saja yang dipersoalkan.

“Sementara anggota lainnya tidak?,” seringai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Sulut ini.

Pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang menjelaskan tugas dan kewenangan Gubernur dalam membatalkan pelantikan anggota DPRD sebagaimana terbitnya oleh SK Gubernur Sulut Nomor 409 tahun 2024 itu?

“Pak Olly Dondokambey seharusnya tidak perlu serta merta mengeluarkan SK yang bertentangan dengan hukum. Harusnya berkoordinasi dulu ke KPU Manado dan Bawaslu, juga DPC Gerindra Manado karena surat DPC Manado sebelumnya sudah dibatalkan,” ungkapnya.

Barangkali karena kekuasaan yang sedemikian luas sehingga Gubernur Olly gampangan saja membatalkan pelantikan Caleg Gerindra secara sepihak.

Vebry Tri Haryadi yang juga Ketua Projo Provinsi Sulut mengatakan, Gubernur Olly terkesan sengaja memamerkan kekuasaan sehingga berani mengobok-obok Partai Gerindra.

Itu nampak jelas ketika Gubernur Olly melalui SK tertanggal 12 Agustus 2024, nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, membatalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado.

Keputusan ini mengacu pada SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado.

Keputusan itu menciptakan kontroversi luar biasa. Ferdinand Djeki Dumais, Caleg Gerindra yang digagalkan pelantikannya mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mendatangi Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut. Ia mempertanyakan SK Gubernur Olly Dondokambey yang membatalkan pelantikan dirinya.

“Bapak Gubernur Olly Dondokambey telah membuat keterkejutan politik luar biasa. Kami seolah sedang membuka kotak pandora SK Gubernur Sulut Nomor 409 tenggal 12 Agustus 2024.

“Ternyata SK itu membatalkan pelantikan saya hari ini sebagai anggota DPRD Kota Manado. Dari enam caleg Gerindra terpilih, hanya 5 yang dilantik,” ungkap Dumais.

Ia menyebut, SK Gubernur Sulut sudah melampaui kewenangan karena sudah mengambil-alih kewenangan KPU Manado yang sudah menetapkan dirinya untuk dilantik.

“SK Gubernur ini salah satu bentuk intervensi terhadap Partai Gerindra yang mempunyai kedaulatan dan otoritas sendiri. Partai Gerindra jelas-jelas dirugikan dalam hal ini,” kata Dumais.

Lanjut dikatakan, undangan pelantikan yang pertama menyebut Partai Gerindra ada 6 caleg termasuk dirinya.

Tapi kemudian setelah muncul SK 409, sudah tak ada nama Ferdinand Djeki Dumais di undangan yang keduanya.

“Pak Gubernur Olly Dondokambey harusnya menghormati Partai Gerindra dan saya sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado,” katanya.

Ia menyebut, lampiran dalam Keputusan KPU Kota Manado mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.

Keputusan KPU Manado itu di PTUN-kan kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur Sulut mengeluarkan SK 409 walau gugatan itu baru pada tahap teregistasi saja.

“Harusnya kalau itu dijadikan dasar, seluruh caleg terpilih 40 orang dibatalkan pelantikannya, bukan hanya saya sendiri,” katanya.

Lucunya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah, Evans Steven Liow, SSos MM dikonfirmasi redaksi mejahijau.com membenarkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dibatalkan karena ada gugatan PTUN.

“Karena ada gugatan PTUN, jadi dibatalkan,” singkatnya.

Sementara akun Whatsapp nomor +62823947635XX diduga milik Olly Dondokambey menanggapi sebuah pemberitaan di WAG Berita Jurnalis Sulut.

Katanya, DPC Gerindra Manado yang meminta penundaan pelantikan. Dan wartawan kalau membuat berita baiknya konfirmasi terlebih dulu.

maaf ya yg minta tunda DPC Gerindra kirim surat penundaan kalau buat berita konfirmasi dulu ya,” tulisnya.

Mengutip dari sejumlah pemberitaan media, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima pangkat Pangeran Sentana dengan gelar K.P.A Olly Dondokambey Darmonagoro dari Keraton Solo.

Bersama istrinya Rita Dondokambey-Tamuntuan juga mendapat pangkat Sentana Riya Inggil dengan gelar K.M.Ay. Rita Dondokambey Darmaningtyas.

Pemberian gelar dilakukan di Sasana Handrawina Keraton Solo oleh SISKS Paku Buwono (PB) XIII, Senin malam, 5 Agustus 2024, baru-baru ini.(*tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/08/pangeran-sentana-diduga-pamer-kekuasaan-seenaknya-batalkan-pelantikan-caleg-gerindra/feed/ 0
Yulius Selvanus Tuai Pujian, Gerindra Terhindar Opini Buruk Kasus Liempepas Bersaudara https://www.mejahijau.com/2024/08/yulius-selvanus-tuai-pujian-gerindra-terhindar-opini-buruk-kasus-liempepas-bersaudara/ https://www.mejahijau.com/2024/08/yulius-selvanus-tuai-pujian-gerindra-terhindar-opini-buruk-kasus-liempepas-bersaudara/#respond Sun, 04 Aug 2024 20:15:56 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=22065 ]]> MANADO, mejahijau.com – Kasus money politic Caleg Gerindra Indra Williams Liempepas dan Christovel Liempepas sempat menjadi perhatian publik. Bahkan semua mata tertuju pada langka apa yang akan dilakukan Yulius Selvanus selaku Ketua DPD Gerindra Sulut.

“Semua mata tertuju pada sikap politik Pak Yulius Selvanus selaku Ketua DPD Gerindra Sulut. Tetapi syukurlah beliau fair dan tidak masuk pada manuver lebih,” ungkap Aktivis Hukum, Cakra Lukum SH, Minggu, (04/08/2027).

Awalnya Cakra mengira-ngira kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini bakal ada langkah intervensi dari partai yang menggeser dominasi PDIP di pemerintahan.

“Pak Yulius Selvanus luar biasa. Beliau tidak mencampur adukan supremasi hukum dengan politik praktis,” tutur pengacara ini.

Padahal, kata dia, Putra Kakas Minahasa ini memiliki power untuk melakukan intervensi terhadap keputusan PN Manado, PT Manado, termasuk ke KPU.

“Tetapi itu tidak dilakukan Pak Yulius. Dan sikap Pak Yulius Selvanus itu menjadi pertanda baik bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Ini juga menjadi bukti bahwa beliau tidak berlaku semena-mena dengan tidak melakukan intervensi apapun,” ulasnya.

Sebelumnya, kasus mencuatnya Liempepas bersaudara itu sempat menyedot perhatian publik. Banyak kalangan menilai sesuatu yang janggal bakal terjadi dalam penegakan hukum.

Terpantau ada upaya untuk membujuk Ketua DPD Gerindra Sulut untuk melakukan intervensi politik. Hanya saja upaya itu terpental tak digubris Yulius Selvanus.

Fenomena itu terpantau dari berbagai kegiatan DPD Gerindra Sulut tampak selalu dihadiri oleh Liempepas kakak-beradik.

Pun Nanses Rakian Anggota DPRD Manado yang terpilih lagi, tak lain ibu kandung Indra dan Christovel tampak selalu hadir.

Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terbukti tak melakukan manuver lebih atas kasus yang berpotensi mencoreng nama baik partai bentukan Prabowo Subianto.

“Gerindra Sulut akhirnya terhindar dari opini buruk dari kasus Liempepas bersaudara. Itu karena sikap bijak dari Pak Yulius Selvanus Komaling,” aku Cakra Lukum.

Seperti diketahui, Indra William Liempepas dan dr Christovel Liempepas adalah Caleg dari Partai Gerindra.

Indra Caleg asal Dapil Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan nomor urut 2, sementara kakaknya, dr Christovel Liempepas adalah Caleg DPR-RI Dapil Provinsi Sulut.

Oleh karena terjerat larangan money politic, kakak-beradik Liempepas akhirnya ditetapkan bersalah oleh pengadilan.

Bagai petir di siang bolong, Keputusan inkrah Majelis Hakim Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado.

Amar putusannya memupus impian Indra William Liempepas untuk duduk di DPRD Kota Manado.

Kaka-beradik Indra dan Christovel bersama-sama divonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun plus denda Rp20 juta, subsider satu bulan penjara.

Khusus untuk Indra William Liempepas, KPU Manado telah menindak lanjuti menerbitkan SK Pembatalan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado.

Indra diganti oleh Ferdinand Djeki Dumais melalui SK nomor 487 tahun 2024 KPU Manado tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado pada Pemilu 2024.

Sementara kasus dr Christovel Liempepas masih menunggu penetapan dari pihak KPU Pusat selaku pemangku wewenang.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/08/yulius-selvanus-tuai-pujian-gerindra-terhindar-opini-buruk-kasus-liempepas-bersaudara/feed/ 0
Relawan Bangga Elektabilitas Yulius Melejit, Puluhan Titik Baliho Dirusak Oknum Suruhan https://www.mejahijau.com/2024/07/relawan-bangga-elektabilitas-yulius-melejit-puluhan-titik-baliho-dirusak-oknum-suruhan/ https://www.mejahijau.com/2024/07/relawan-bangga-elektabilitas-yulius-melejit-puluhan-titik-baliho-dirusak-oknum-suruhan/#respond Sun, 14 Jul 2024 14:12:22 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21970 ]]> MANADO, mejahijau.com – Lebih dari 60-an titik alat peraga sosialisasi Yulius Selvanus Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ternyata hilang dari tempatnya. Disamping itu sebanyak 30-an titik baliho yang didapati sudah rusak.

“Dari temuan ini, kami bangga ternyata popularitas Pak Yulius Selvanus terus melejit naik. Itu pertanda beliau sangat diperhitungkan oleh lawan-lawan politik,” ungkap Ketua YSK Center Harvani Boky kepada redaksi mejahijau.com, Minggu, (14/07/2024).

Fenomena itu, kata dia, terbukti dari banyaknya baliho Yulius Selvanus ukuran besar yang hilang dan sengaja dirusak.

“Hilang dan rusak jumlahnya banyak sekali. Itu jadi bukti kalau elektabilitas Pak Yulius sudah cukup tinggi,” kata Harvani yang juga Sekretaris Percasi Sulut ini.

Fenomena hilang dan rusaknya baliho Calon Gubernur Sulut yang didukung penuh oleh Prabowo Subianto itu dibenarkan Noldi Kawengian, koordinator relawan Yulius Selvanus di wilayah Minahasa.

“Di wilayah Minahasa pantauan saya hari ini, cukup banyak baliho Pak Yulius yang hilang dan rusak. Itu didapati di jalur Tanawangko menuju Tomohon dan antara Kembes sampai Tondano,” tuturnya.

Aksi perusakan baliho Yulius Selvanus diduga kuat sengaja dilakukan oleh lawan-lawan politik dari kubu sebelah yang juga calon gubernur.

“Di beberapa titik di wilayah Minut sampai Bitung juga banyak yang rusak dan hilang. Kami menduga pelakunya orang-orang suruhan atau fanatis kubu sebelah,” ujar Ketua DPD Sulut Relawan Kita Prabowo (Kipra), Berty Togas.

Menurut mantan anggota DPRD Minut ini, sepertinya kubu sebelah amat terusik oleh kehadiran Yulius Selvanus sebagai Calon Gubernur Sulut yang popularitasnya semakin tinggi.

“Tidak elok merusak atau menghilangkan alat sosialiasi orang lain. Demokrasi kita tidak mengajarkan seperti itu,” ujar Berty Togas.

Menurut dia, catatan yang ada di YSK Center ada puluhan titik baliho Calon Gubernur Sulut Yulius Selvanus diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.

Sementara Ketua LPK-RI Sulut, Stevanus Sumampow mengatakan, perusakan atau menghilangkan baliho calon gubernur sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum alias tindak pidana.

“Kalau ketahuan itu dapat ditindak oleh aparat kepolisian. Perbuatannya sudah termasuk menghilangkan barang milik orang lain. Itu konsekuensinya pidana,” katanya.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/07/relawan-bangga-elektabilitas-yulius-melejit-puluhan-titik-baliho-dirusak-oknum-suruhan/feed/ 0
Kasat Polairud Polresta Jayapura Kota, Himbau Warga Abe Pantai Jaga Kamtibmas https://www.mejahijau.com/2024/06/kasat-polairud-polresta-jayapura-kota-himbau-warga-abe-pantai-jaga-kamtibmas/ https://www.mejahijau.com/2024/06/kasat-polairud-polresta-jayapura-kota-himbau-warga-abe-pantai-jaga-kamtibmas/#respond Wed, 05 Jun 2024 11:45:12 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21397 ]]> Jayapura Kota – Mejahijau.com, Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota mengunjungi warga Komplek Abe Pantai RT 01/RW 06 dalam rangka Para-para Numbay untuk menghimbau warga setempat menjaga Kamtibmas di lingkungannya, Rabu (5/6).

Kegiatan Ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polresta Jayapura Kota AKP. Laurentius Kordiali, S.H beserta 10 personelnya, disana ia memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga sekitar.

Pihaknya menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kompleks Abe Pantai.

“Menjaga keselamatan diri, saling mengingatkan satu sama lain jika mencari ikan dilaut dan dilarang keras menggunakan bom ikan serta hindari minuman keras demi tercapainya kenyamanan bersama dilingkungan ini, ” ucap AKP Laurentius.

Kegiatan Para-para Numbay ini berguna sebagai wadah komunikasi Polri dengan warga kota Jayapura dalam hal ini warga Kompleks Abe Pantai guna menjaga kondusifitas Kamtibmas.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Para-para Numbay ini masyarakat dapat menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan dapat mendiskusikan ataupun menyampaikan saran atau keluhan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

(**CK)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/06/kasat-polairud-polresta-jayapura-kota-himbau-warga-abe-pantai-jaga-kamtibmas/feed/ 0
Kejati Sulut Bungkam Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Taufiq https://www.mejahijau.com/2024/06/kejati-sulut-bungkam-skandal-dugaan-pemerasan-oknum-jaksa-taufiq/ https://www.mejahijau.com/2024/06/kejati-sulut-bungkam-skandal-dugaan-pemerasan-oknum-jaksa-taufiq/#respond Mon, 03 Jun 2024 02:29:24 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21345 MANADO, mejahijau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang dipimpin Dr Andi Muhammad Taufik SH MH terkesan sengaja mendiamkan kasus dugaan pemerasan anakbuahnya.

Konfirmasi melalui Kepala Seksie Penkum Theodorus Rumampuk baru-baru ini, Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik enggan menanggapi.

Aksi koboy memeras warga diduga dilakukan oknum Jaksa di Kejari Manado inisial TF alias Taufiq, Kepala Seksi Pidana Umum.

Aksi pemerasan bermula di rumah kediaman korban Meifie Sasiwa di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa, (27/02/2024).

Korban Meifie merupakan terpidana kasus penggelapan yang sedianya segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Hari itu Meifie didatangi perempuan inisial Sill yang mengaku Jaksa dari Kejari Manado. Mendatangi Meifie, Sill tidak sendirian. Ia datang bersama suami dan anaknya dengan mobil nomor polisi DL 1254 C.

Wanita ini membawa pesan-pesan sponsor dari Taufiq selaku Kasi Pidana Umum di Kejari Manado.

Isi pesan pun disampaikan Sill kepada Meifie soal permintaan dana sebesar Rp3 miliar. Duit senilai itu pembagiannya sudah diatur Jaksa Taufiq.

Rp500 juta ke kantong Kejari Manado, Rp500 juta ke Kasi Pidum bersama tim jaksa, dan terakhir Rp2 miliar untuk Lapas Tangerang.

Untuk meyakinkan Meifie, saat itu Sill menelpon Jaksa Taufiq kemudian menyerahkan ponselnya kepada Meifie.

Taufiq meyakinkan surat eksekusi Meifie akan diserahkan belakangan, setelah calon korban memenuhi Rp3 miliar yang diminta.

Selama tiga hari upaya pemerasan gagal. Meifie kembali didatangi oknum Sill dari Kejari Manado, Jumat, (01/03/2024) siang hari.

Kedatangannya masih misi yang sama, yakni, Rp3 miliar yang harus dipenuhi terpidana Meifie. Mendengarnya, seketika Meifie panik dan langsung pingsan.

Korban Meifie langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk perawatan. Ia benar-benar jatuh sakit dan dilanjutkan persiapan operasi di Siloam Hospital Paal Dua, Manado.

“Surat belakangan – yang penting dananya dulu ada,” aku Meifie menirukan kata-kata Jaksa sewaktu di rumah sakit, Minggu, (03/03/2024).

Meski sedang sekarat Meifie sadar dirinya menjadi obyek pemerasan oknum Jaksa Taufiq. Seketika ia bersama suaminya mengadu aksi koboy oknum Jaksa ke Asisten Pengawasan (Asswas) Kejati Sulut.

Dalam kondisi sakit korban Meifie tetap saja dipaksa untuk dieksekusi ke Rutan Manado hari itu juga.

Upaya paksa tim Kejari Manado diduga kuat erat kaitan dengan skandal pemerasan Jaksa Taufiq yang nyaris terbongkar karena sudah dilaporkan ke Aswas Kejati Sulut.

Jelang malam hari Minggu, (03/03/2024), tiga utusan jaksa Kejari Manado mendatangi Siloam Hospital Paal Dua. Mereka memaksa Meifie harus dipenjarakan di Rutan Manado namun disepakati Meifie dititip saja di Polsek Malalayang.

Terkait laporan kliennya, Roland Aror SH selaku Kuasa Hukum Meifie Sasiwa mengatakan, kliennya akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut, Senin, (04/04/2024).

“Ini suratnya pak wartawan. Saya dipanggil untuk bersaksi,” tutur Meifie menunjukan surat yang dikirim oleh Kejati Sulut.

Kejati Sulut pun menindaklanjuti laporan Meifie dan suaminya. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Terlapornya sudah pasti Jaksa Taufiq, Kasi Tindak Pidana Umum di Kejari Manado.

“Saksi pelapor akan diperiksa dalam pemeriksaan disiplin jaksa, Senin (04/03/2024), di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 Wita,” bunyi surat panggilan berkop Kejati Sulut yang ditandatangani Aswas Kejati Sulut Fakthuri SH.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/06/kejati-sulut-bungkam-skandal-dugaan-pemerasan-oknum-jaksa-taufiq/feed/ 0
Praktisi Hukum Ini Ungkap Status Tersangka Istri Ketua Nasdem Sudah Dicabut Polda Sulut https://www.mejahijau.com/2024/05/praktisi-hukum-ini-ungkap-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-sudah-dicabut-polda-sulut/ https://www.mejahijau.com/2024/05/praktisi-hukum-ini-ungkap-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-sudah-dicabut-polda-sulut/#respond Sun, 26 May 2024 05:58:31 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21334 ]]> MANADO, mejahijau.com – Status tersangka mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Merry Kalalo SH MH sudah dihentikan pengusutannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Hal itu diungkapkan praktisi Hukum Sulawesi Utara, Hanny Leihitu SH kepada redaksi mejahijau.com, Minggu, (26/05/2024).

“Kasus dugaan Pungli PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Fakultas Hukum Unsrat, saya tahu sudah dihentikan oleh penyidik Polda Sulut,” ungkap jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.

Lanjut dikatakan, penyidikan kasus dihentikan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulut tahun 2014 lalu.

Hanya saja, kata dia, jika ditemukan bukti baru atas kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bisa dibuka lagi.

“Meskipun sudah di-SP3, jika ada bukti baru maka kasusnya dapat saja diproses lagi,” katanya.

Penanganan kasus ini mencuat lagi setelah dipertanyakan oleh aktivis Boy Kusoy. Bahwa dirinya tahu mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat Dr Merry Kalalo SH MH sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut.

Namun sejauh ini kasus tersebut tak masuk-masuk ke meja persidangan Tipikor. Istri Ketua Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay ini bersama Selvie Polii Mantan Kasubag Kemahasiswaan ditetapkan tersangka dugaan pungli PNBP di Fakultas Hukum Unsrat Manado 2011 silam.

BERITA TERKAIT: 13 Tahun Status Tersangka Istri Ketua Nasdem Menggantung di Polda Sulut.

Hasil penelusuran Minggu, (26/05/2024) oleh redaksi mejahijau.com, kasus yang menyeret tersangka Dr Merry Kalalo SH MH dan Selvie Polii sudah dihentikan oleh Polda Sulut tahun 2014 silam.

Adapun SP3 atas kasus tersebut sesuai Nomor SP.Sidik/54.a/VI/2014/Dit-Reskrimsus tertanggal 6 Juni 2014 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/39.b/VI/2014/Dit Reskrimsus tentang penghentian penyidikan.

Kasus tersebut dihentikan pada masa Kapolda Sulut dijabat Brigjen Jimmy Sinaga dan Kasubdit Tipikor AKBP William Simanjuntak Sik.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/05/praktisi-hukum-ini-ungkap-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-sudah-dicabut-polda-sulut/feed/ 0
13 Tahun Status Tersangka Istri Ketua Nasdem Menggantung di Polda Sulut https://www.mejahijau.com/2024/05/13-tahun-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-menggantung-di-polda-sulut/ https://www.mejahijau.com/2024/05/13-tahun-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-menggantung-di-polda-sulut/#respond Sat, 25 May 2024 18:57:54 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21326 MANADO, mejahijau.com – Status tersangka mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Merry Kalalo SH MH hingga kini menggantung di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Hitung per hitung sejak 2011 silam ditetapkan tersangka dari Polda Sulawesi Utara, ternyata sudah 13 tahun istri Ketua Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay menyandang status tersangka.

“Kami pertanyakan status tersangka Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat yang sudah 13 tahun sampai saat ini tidak ada kejelasannya,” ungkap Boy Kusoy kepada redaksi mejahijau.com, Sabtu, (25/05/2024).

Dia menyoroti sudah sekian kali Kapolda Sulut berganti, namun kasus yang menyeret Dr Merry Kalalo SH MH itu tak ada kejelasan statusnya.

Dan Merry Kalalo tidak sendirian. Dia ditetapkan tersangka bersama Selvie Polii, Mantan Kasubag Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unsrat Manado.

“Kapolda so gonta-ganti tapi status hukum dari kasus ini tidak jelas sama sekali,” tandasnya menyoroti kinerja Polda Sulut.

Boy Kusoy dan kawan-kawannya meminta Kapolda Sulut sekarang ini Irjen Yudhiawan Wibisono dapat menjelaskan kepada masyarakat status hukum dari kasus tersebut.

“Kalau sudah di SP3, itu kapan dilakukan dan mana surat SP3-nya. Tetapi kalau masih cari-cari bukti, penyidik butuh waktu berapa lama untuk menemukan bukti-bukti itu,” sergahnya.

Menurut Boy Kusoy, status hukum seseorang mutlak harus diperjelaskan karena hal itu terkait hak asasi seseorang sebagai manusia.

“Jangan digantung-gantung dengan status hukum yang tidak ada kejelasannya, karena ini menyangkut hak asasi manusia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dr Merry Kalalo SH MH bersama Selvie Polii ditetapkan tersangka terkait dugaan pungutan liar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Fakultas Hukum Unsrat Manado.

Pengusutan kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu hingga kini terkatung-katung selama belasan tahun tanpa ada kejelasan sama sekali.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/05/13-tahun-status-tersangka-istri-ketua-nasdem-menggantung-di-polda-sulut/feed/ 0
INI BARU BRENGSEK..! PT Sumber Energi Jaya Larang Petani Pergi ke Kebun https://www.mejahijau.com/2024/05/ini-baru-brengsek-pt-sumber-energi-jaya-larang-petani-pergi-ke-kebun/ https://www.mejahijau.com/2024/05/ini-baru-brengsek-pt-sumber-energi-jaya-larang-petani-pergi-ke-kebun/#respond Fri, 24 May 2024 03:23:20 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21323 ]]> RATAHAN, mejahijau.com – Ini baru brengsek..! Manajemen PT Sumber Energi Jaya (SEJ) melarang para petani yang hendak pergi ke kebun mereka.

Puluhan petani berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Ratatotok selalu dicegat oleh petugas dari manajemen perusahaan tambang emas tersebut.

Masalahnya, para petani tak punya jalan alternatif selain harus melintasi areal PT SEJ.

“Mereka larang melintas di areal PT SEJ. Padahal tidak ada jalan lain mo sampe ke kebun,” tutur lelaki inisial NT alias Niko, warga salah satu desa di Kecamatan Ratatotok.

Niko yang ditemui redaksi mejahijau.com, Kamis, (23/05/2024), siang itu sedang berteduh di bawa pohon kebun milik warga lainnya.

Wajah Niko tampak kusam. Sorot matanya lelah. Kepala lelaki dua anak ini sesekali tertunduk. Ia lunglai. Tak ada lagi yang bisa diperbuatnya.

“Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka (PT SEJ) mengusir kalau ada warga yang akan melintas. Sudah dua bulan saya tidak dapat ke kebun. Setiap kali ke kebun selalu diusir,” tuturnya.

Niko mengaku, apa yang dialaminya juga menimpah puluhan petani lainnya. Petani-petani tersebut berasal dari desa sekitar, antaranya Ratatotok Satu, Ratatotok Dua, Ratatotok Timur, Ratatotok Tenggara, Moreah, Moreah Satu, dan Basaan.

“Kami tidak diperkenankan melintasi lahan tanah eksploitasi mereka. Mungkin mereka curiga kami akan mencuri sesuatu atau berbuat apalah. Padahal tujuan kami hanya ke kebun untuk mengambil bahan makanan,” aku Niko memelas.

Terpisah, lelaki inisial JW alias Jonathan warga desa lainnya menuturkan, sikap PT SEJ seperti itu rupanya mau membunuh masyarakat.

“Saya dilarang ke kebun milik saya. Itu sama artinya mereka ingin membunuh saya dan keluarga saya. Padahal kami sangat bergantung dari hasil-hasil kebun untuk kebutuhan pokok keluarga,” sebut Jonathan.

Kelakuan brengsek manajemen PT SEJ dibenarkan oleh perangkat salah satu desa di Kecamatan Ratatotok.

“Ada dua warga di desa kami yang mengeluh tidak bisa ke kebun. Setiap kali naik ke kebun, mereka selalu dicegat petugas,” ujar perangkat desa yang meminta identitasnya tak dipublish media ini.

Menurutnya, pemerintah desa sudah berusaha membuka komunikasi tetapi tidak pernah berhasil ketemu dengan manajemen perusahaan pengeruk material logam mulia itu.

Dorang curiga pemerintah desa datang untuk minta bantuan, padahal tidak. Kalau petani dilarang ke kebun, lalu mereka mau hidup bagaimana?,” pungkasnya.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/05/ini-baru-brengsek-pt-sumber-energi-jaya-larang-petani-pergi-ke-kebun/feed/ 0
Kuatir Masuk Penjara, Pria Ini Ajukan Permohonan Maaf Terbuka kepada Staf Khusus Tomohon https://www.mejahijau.com/2024/05/kuatir-masuk-penjara-pria-ini-ajukan-permohonan-maaf-terbuka-kepada-staf-khusus-tomohon/ https://www.mejahijau.com/2024/05/kuatir-masuk-penjara-pria-ini-ajukan-permohonan-maaf-terbuka-kepada-staf-khusus-tomohon/#respond Tue, 07 May 2024 01:33:04 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21282 ]]> TOMOHON, mejahijau.com – Pria yang ikut mendirikan Ormas Adat Mina’Esa Tou Indonesia menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia akui salah dan minta maaf kepada seluruh Staf Khusus Walikota Tomohon, Senin, (06/05/2024)

Permohonan maaf disampaikan karena ia sadar jika kalimatnya terlanjur memojokkan staf khusus Walikota Tomohon yang bakal mengarah perbuatan tak menyenangkan berimbas hukum.

Secara gentel Maykel Marthin Undap (38), warga kota Tomohon menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Staf Khusus Walikota Tomohon yang merasa tersinggung.

Maykel merasa perlu memohon maaf atas ucapannya yang terlanjur konyol lewat pesan teks di grup WhatsApp Pilwako Tomohon, Senin, (06/05/2024) sekira Pukul 10.17 Wita.

Kage lei stow kwa tu Staf khusus mo suka gaji tepat waktu,” tulis Maykel.

Bahkan ada juga kalimat lain yang disampaikan, “Mar jangan jangan staf khusus korupsi waktu, jarang jarang ngantor.

Sontak saja tulisan yang dinilainya bakal berpotensi menimbulkan pertentangan hukum, Maykel cepat-cepat menyampaikan permintaan maaf terbuka lewat klarifikasinya.

Adapun klarifikasi Maykel Marthin Undap disampaikan sebagai berikut:

Saya Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Maykel Marthin Undap menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Staf khusus Walikota Tomohon yang merasa tersinggung atas ucapan (tulisan balasan saya) di media Online atas keterlambatan gaji staf khusus selama 4 bulan.

Tidak ada desakan atau paksaan dari pihak manapun atas kalimat saya yang menuding Staf Khusus Walikota Tomohon. Demikian pernyataan ini saya buat dengan benar atasnya saya ucapkan terima kasih.

Klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Maykel Marthin Undap, satu staf khusus Walikota Tomohon yang membidangi olahraga Josis Ngantung sampaikan rasa salutnya.

“Dia (Maykel) mungkin tidak tahu nasib kami para staf khusus yang SK-nya sampai hari ini tidak kunjung ditanda tangani oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk,” kata Josis.

Begitu juga apa kegiatan staf khusus selama ini, bagaimana laporannya, birokrasinya juga dia tidak tahu.

“Jadi wajar jika kami (staf khusus) dikritik,” tandas Josis Ngantung.

“Tetapi saya jempol dengan pria tersebut, karena bersangkutan secara gentel langsung meminta maaf kepada seluruh staf khusus,” tukasnya menilai pria tersebut warga negara baik dan sadar hukum.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/05/kuatir-masuk-penjara-pria-ini-ajukan-permohonan-maaf-terbuka-kepada-staf-khusus-tomohon/feed/ 0
Camat Wori Mencurigakan, Tanah Ahli Waris Rul Mokodompis Diduga Disusupi Mafia Tanah https://www.mejahijau.com/2024/05/camat-wori-mencurigakan-tanah-ahli-waris-rul-mokodompis-diduga-disusupi-mafia-tanah/ https://www.mejahijau.com/2024/05/camat-wori-mencurigakan-tanah-ahli-waris-rul-mokodompis-diduga-disusupi-mafia-tanah/#respond Mon, 06 May 2024 14:44:22 +0000 https://www.mejahijau.com/?p=21277 ]]> AIRMADIDI, mejahijau.com – Permintaan tinjau batas kepemilikan tanah yang diklaim milik Meity Rotinsulu benar-benar berlangsung lucu.

Tinjauan batas tanah berlangsung , Senin, (22/04/2024) lalu, pihak keluarga Meity Rotinsulu tampak uring-uringan. Terkesan tak tahu soal batas tanah yang diklaim miliknya.

Tinjauan lokasi turut dihadiri oleh ahli waris Rul Mokodompis selaku pemilik lahan tanah seluas 69.680 m3 sesuai register Desa Talawaan Bantik persil 42 nomor folio 25.

Lokasi tanah tersebut berada di perkebunan bernama Kelapa Dua di Gunung Dapi-dapi Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori.

Pihak keluarga Meity Rotinsulu terbukti tak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim miliknya.

Sementara pihak ahli waris Rul Mokodompis di lokasi enggan memberi tahukan batas tanah sebenarnya.

“Kami tidak mau memberi tahu, karena lokasi yang mereka klaim, adalah milik kami,” tandas Nova Daud, salah satu ahli waris mendiang Rul Mokodompis kepada redaksi mejahijau.com.

Lanjut diungkapkan soal rasa curiganya kepada Pemerintah Kecamatan Wori. Alasannya rencana peninjauan batas tanah, pihaknya tak diundang.

“Kebetulan saat kami berada di kantor Camat Wori, kami baru diberitahu bahwa besok ada peninjauan lokasi oleh Keluarga Rotinsulu,” ungkapnya.

Sementara Amelia Daud juga salah satu ahli waris Rul Mokodompis mengaku kesal dengan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Wori, Woddy Vandry Pangkey yang hadir mewakili Camat Wori.

“Seenaknya dia bilang kepemilikan tanah kami sesuai registrasi desa Talawaan Bantik sudah dibatalkan. Kapan dibatalkan, lalu siapa yang batalkan? Ungkapan ini bikin kami jadi curiga dengan oknum pemerintah Kecamatan Wori itu,” sergah Amelia.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan Wori, Woddy Vandry Pangkey saat ditanya redaksi mejahijau.com enggan menjelaskan detail peninjauan lokasi tanah.

Woddy yang hadir mewakili Camat Wori dalam suasana rintik hujan hanya menyebut kalau agendanya hanya tinjau lokasi saja.

“Hanya tinjau lokasi biasa. Dan hadir kedua belah pihak serta disaksikan dari Babinsa dan Polsek Wori,” singkatnya.

Kanit Intel Polsek Wori Aipda Rustam Mamahi kepada redaksi mejahijau.com mengaku puas tinjauan lokasi tanah berlangsung aman tanpa keributan.

“Biasanya urusan tanah akan ada ribut-ribut. Syukur kali ini tidak ada hal-hal seperti itu,” kata Aipda Rustam Mamahi.

Sebelumnya lokasi tanah milik ahli waris Rul Mokodompis seluas hampir 7 hektar sesuai register Desa Talawaan Bantik, tersiar kabar bakal dilegoh ke perusahaan inisial PT BL.

Sementara PT BL sendiri gencar melakukan penguasaan tanah-tanah milik masyarakat di wilayah pesisir utara Kecamatan Wori dan sekitarnya. Diduga lahan tanah ahli Waris Mokodompis sudah disusupi praktek mafia tanah yang bakal memindah tangankan ke PT BL.

Saat peninjauan lokasi, tampak hadir Kepala Jaga Desa Talawaan Bantik, Koramil Wori, pihak keluarga Meity Rotinsulu, dan para ahli waris Rul Mokodompis.(*/tr)

]]>
https://www.mejahijau.com/2024/05/camat-wori-mencurigakan-tanah-ahli-waris-rul-mokodompis-diduga-disusupi-mafia-tanah/feed/ 0