Agustiawan Umar SH MH – Meja Hijau https://www.mejahijau.com Tajam Terpercaya Fri, 03 Apr 2020 03:11:41 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7 Antisipasi Wabah Covid-19, Kejari Talaud Gelar Sidang Perkara secara Online https://www.mejahijau.com/2020/04/antisipasi-wabah-covid-19-kejari-talaud-gelar-sidang-perkara-secara-online/ https://www.mejahijau.com/2020/04/antisipasi-wabah-covid-19-kejari-talaud-gelar-sidang-perkara-secara-online/#respond Fri, 03 Apr 2020 03:10:50 +0000 http://www.mejahijau.com/?p=9049 ]]> MELONGUANE, mejahijau.com – Imbas merebaknya wabah virus corona, tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum di NKRI.

Hal tersebut dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud yang tetap melaksanakan sidang perkara kasus meski dalam situasi darurat seperti sekarang.

Sidang tersebut dilaksanakan secara online dimana tahanan tetap dirumah tahanan, sementara para jaksa dan hakim berada di ruangannya masing-masing.

Kepala Kejari Talaud, Agustiawan Umar,SH,MH kepada media ini mengatakan, pelaksanaan sidang secara online atau telekonferensi merupakan amanat Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 dan Instruksi Jaksa Agung dalam Ins JA Nomor 5 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang kebijakan pelaksanan tugas dan penanganan perkara selama masa darurat Covid-19.

“Pelaksanaan sidang secara online atau telekonferens merupakan kebijakan yang luar biasa dari Mahkamah Agung. Ini sangat bermanfaat bagi kami selaku jaksa dalam pelaksanaan tugas sehingga terhindar dari penyebaran wabah virus corona,” ungkap Umar.

Menurutnya, sidang dengan cara baru ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang berperkara meski dalam situasi darurat sekarang.

“Dengan adanya pelaksanaan sidang secara online merupakan bukti kehadiran negara melalui kejaksaan untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat di Indonesian khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.(andi pusut)

]]>
https://www.mejahijau.com/2020/04/antisipasi-wabah-covid-19-kejari-talaud-gelar-sidang-perkara-secara-online/feed/ 0
Polres dan Kejari Talaud ‘Lamban’, Dugaan Korupsi Dana Desa Ammat Belum Disentuh https://www.mejahijau.com/2020/02/polres-dan-kejari-talaud-lamban-dugaan-korupsi-dana-desa-ammat-belum-disentuh/ https://www.mejahijau.com/2020/02/polres-dan-kejari-talaud-lamban-dugaan-korupsi-dana-desa-ammat-belum-disentuh/#respond Thu, 13 Feb 2020 04:33:32 +0000 http://www.mejahijau.com/?p=8413 ]]> MELONGUANE, mejahijau.com – Dugaan kasus penyalagunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Ammat Kecamatan Tampan’ Amma, sebenarnya sudah resmi dilapor ke Polres Talaud dan juga Kejari Talaud.

Hanya saja, laporan dugaan penyalahgunaan Dandes Ammat yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial AT alias Altris hingga kini belum ditindaklanjut dua lembaga penegak hukum tersebut.

Koordinator pelaporan lsm Anti Korupsi Sulawesi Utara di Kabupaten Talaud mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dandes Ammat sudah seharusnya diproses. Namun entah alasan apa belum juga diproses.

“Padahal bukti-bukti sudah kami lampirkan saat pelaporan,” cetus Ilham Mansur kepada mejahijau.com, Rabu, 12 Februari 2020.

Ilham yang juga masyarakat Desa Ammat di Kecamatan Tampan’ Amma Kabupaten Kepulauan Talaud menambahkan, jika Polres dan Kejari Talaud tak memprosesnya, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan dugaan kasus penyimpangan Dandes Ammat ke Kejati dan Polda Sulut.

“Kalau tidak diproses, kami akan lanjutkan melapor ke Kejati dan Polda Sulut,” cetusnya.

LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara menduga, telah terjadi penyimpanganya Dandes Ammat tahun anggaran 2017 dan 2019 lalu.

Pun banderol anggaran yang diduga menyimpang lebih dari 600 juta rupiah. Dan oknum Altris selaku Kepala Desa sampai sekarang tak memasang papan informasi program pengelolaan dana desa.

“Sekitar Rp 600 juta, dan kegiatan-kegiatan dana desa tidak diketahui masyarakat. Buktinya tidak ada transparansi soal pengelolaan dana desa Ammat,” tandas Ilham.

Pihaknya meminta Kapolres Talaud AKBP Alam Kusuma Sari Irawan, SIK serta Kepala Kejari Talaud Agustiawan Umar SH, MH menindaklanjuti laporan yang sudah diajukannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres dan Kajari Talaud belum berhasil dikonfirmasi sebab musabab dugaan kasus tak ditindaklanjutinya.

Sementara kasus yang sama, oknum Kepala Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, dugaan korupsi dana desa sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Talaud.

Oknum Kades Lalue Utara Heri Towoliu didakwa bersalah karena Dandes antara Oktober 2015 hingga Desember 2016 dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Towoliu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.(vanny/ferry)

]]>
https://www.mejahijau.com/2020/02/polres-dan-kejari-talaud-lamban-dugaan-korupsi-dana-desa-ammat-belum-disentuh/feed/ 0