KPK Libas DPR Jambi – Meja Hijau https://www.mejahijau.com Tajam Terpercaya Sat, 29 Dec 2018 02:16:17 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7 Usai Penjarakan Gubernur, Giliran Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka KPK https://www.mejahijau.com/2018/12/usai-penjarakan-gubernur-giliran-pimpinan-dprd-jambi-jadi-tersangka-kpk/ https://www.mejahijau.com/2018/12/usai-penjarakan-gubernur-giliran-pimpinan-dprd-jambi-jadi-tersangka-kpk/#respond Sat, 29 Dec 2018 02:14:37 +0000 http://www.mejahijau.com/?p=4534 ]]> JAMBI, mejahijau.com – Setelah Gubernur Zumi Zola di tangkap KPK dan divonis 6 tahun penjara, giliran ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka KPK.

Para legislator diduga kuat menerima suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka terdiri dari tiga unsur pimpinan dewan, lima orang pimpinan fraksi, satu orang pimpinan fraksi, serta tiga anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ke empat pimpinan DPRD Jambi itu, yakni Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi Wakil Ketua, serta Sufardi Nurzain selaku Wakil Ketua DPRD Jambi.

Berikut KPK juga menetapkan tersangka lima pimpinan fraksi, yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra).

Unsur pimpinan komisi ada 1 nama yakni Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, sementara 3 orang lain merupakan anggota DPRD Jambi, masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, setelah menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo pada konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Para legislator diduga kuat menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi. Suap diberikan dengan tujuan para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017-2018.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus perkara Gubernur Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Ia juga terjerat kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola divonis penjara karena terbukti menyuap senilai Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Mereka yang menerima suap, yakni Supriyono, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya.(arya)

]]>
https://www.mejahijau.com/2018/12/usai-penjarakan-gubernur-giliran-pimpinan-dprd-jambi-jadi-tersangka-kpk/feed/ 0