MANADO, mejahijau.com – Pengusaha Minahasa Tenggara (Mitra) Nurbaya Supit segera mempolisikan pelaku tambang ilegal Rio Koyong alias Tayo ke polisi.
Nurbaya menyatakan, dirinya sangat keberatan tindakan Tayo yang sudah merusak lahan miliknya di Desa Ratatotok Tenggara, Mitra.
Menurut Nurbaya, Tayo mengontrak lahan tersebut selama 6 bulan sejak Februari 2026 hingga Juli 2026.
Tanggal 14 Juli 2026 sudah selesai kontrak, namun pihak Nurbaya masih memberi kesempatan selama 3 hari.
Hanya saja, kata Nurbaya, Tayo malah sudah merusak lahan miliknya.
“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ungkap Nurbaya.
Ia mengatakan, pihak Tayo masih meminta untuk mengambil material meskipun batas kontrak sudah selesai.
“Masa kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja minta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka minta memberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus. Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Esok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya.
Tindak pidana pengrusakan lahan atau properti milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur perbuatan serupa dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp50 juta).
Jika kerusakan menimbulkan kerugian kecil (di bawah Rp500.000), ancaman pidananya turun menjadi maksimal 6 bulan penjara.(mae)









