AMURANG, mejahijau.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 dimana desa dapat menganggarkan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) melebihi kuota namun mendapat persetujuan pemerintah kabupaten.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP), Rabu 10 Juni 2020, saat meninjau penerima BLT DD di Desa Ongkaw Tiga yang total nilainya Rp 718 juta.
Bupati CEP yang juga ketua DPD 1 Partai Golkar Sulut datang ke Kantor Hukum Tua Ongkaw Tiga disambut langsung Hukum Tua Evan Tumanken, Ketua BPD Refli Lepa , sejumlah perangkat, dan relawan desa.
Selanjutnya Bupati Minsel melakukan peninjauan ke rumah-rumah warga masyarakat, dan mendapati beberapa keluarga yang layak mendapatkan bantuan.
“Tadi sudah kami laporkan kepada bupati, bahwa akan ada penambahan penerima BLT berdasarkan data dari relawan, dan kemungkinan akan melebihi kuota 25%. Dan syukur alhamdulilah, Bupati CEP menyetujui penambahan kuota tersebut, sehingga masyarakat yang sudah terdata akan secepatnya kami realisasikan menerima BLT dana desa” ungkap Pj Hukum Tua Ongkaw Tiga yang juga Sekcam Sinonsayang.
Bupati CEP juga berpesan supaya pemerintah desa dan BPD lebih peka melakukan musdes khususnya terhadap masyarakat yang layak menerima bantuan.
Dari pantauan media ini, Bupati akrab disapah Tetty Paruntu didampingi camat Sinonsayang Jhon Laoh, SIP M.Si dan Kabag Humpro Ysis Mangindaan SSTP menelusuri gang-gang di antara rumah warga untuk meninjau warga masyarakat yang belum terdata penerima BLT DD.
Salah satunya Keluarga Lumangkun Kalangi di Jaga III, dan keluarga Gading Mamonto di Jaga II dinilai sangat layak mengecapi bantuan sosial dari pemerintah.(ir/ferry lesar)