AMURANG, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menseriusi pencegahan penyebaran Covid-19. Menyusul data kasus terkonfirmasi sudah 12 positif Covid-19, 2 orang meninggal dunia, 1 orang sembuh, dan 9 masih dalam perawatan.
Kondisi ini mengharuskan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE mengeluarkan surat edaran nomor: 113/440/BMS-Dinkes/VI-2020, tertanggal 15 Juni 2020, terkait langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Surat edaran tersebut ditegaskan bahwa, antisipasi, perlindungan, pengamanan kepada segenap masyarakat atas perkembangan Covid-19 dan juga memperhatikan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat.
Olehnya Pemkab Minsel menerapkan 10 langkah konkrit guna pencegahan pandemi corona di wilayahnya.
Berikut 10 Langkah Penegasan Tetty Paruntu sapaan akrab Bupati Minsel;
1. Perlu dipahami bahwa benteng utama pencegahan penyebaran Covid-19 adalah pola hidup dari masyarakat sendiri. Maka dari itu, diminta kepedulian, kerja sama, dan dukungan seluruh elemen pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan mewujudkan prilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan rumah, dan lingkungan, mewujud-nyatakan social distancing dan physichal distancing, serta senantiasa memberlakukan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
2. Kepada pemilik atau pengelola perkantoran pemerintah atau swasta dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun dan cairan antiseptic atau hand sanitizer, serta rutin melakukan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan.
3. Adapun tempat wisata, game online, tempat bermain anak, hiburan malam, Sport Centre, (Fitnes Centre, Gym, dan lainnya) ataupun usaha sejenisnya agar ditutup sementara waktu sampai dikeluarkannya izin dan pemberitahuan resmi dari pemerintah.
4. Kepada para pelaku usaha warung, pemilik rumah makan, kedai, cafe di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan untuk sementara waktu wajib mengarahkan para pengunjung dan pembeli untuk memesan makanan dan minuman dalam kemasan (take away/dibungkus), pesan antar, dan apabila pengunjung atau pembeli terpaksa makan di tempat, maka posisi duduk wajib diatur dan ditata sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
5. Kepada seluruh masyarakat agar menggunakan waktu secara efektif di rumah dengan kegiatan-kegiatan kerohanian, berdoa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, serta melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kehidupan ekonomi keluarga dengan melaksanakan kegiatan UMKM, Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan lain sebagainya, di antaranya menanam bahan pangan, dan apotek hidup di pekarangan rumah masing-masing dengah tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan.
6. Untuk sementara waktu selama masa penanganan penyebaran Covid-19, seluruh ritual kegiatan keagamaan masih dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan dikeluarkannya izin dan pemberitahuan resmi dari pemerintah.
7. Seluruh aktivitas ekonomi dan non-ekonomi yang mengakibatkan pertemuan antar manusia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman, termasuk para pedagang, pelaku UMKM, dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual barang dagangannya.
8. Untuk sementara waktu seluruh masyarakat DILARANG untuk berkumpul tanpa izin dari pemerintah dan aparat keamanan setempat.
9. Apabila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan ketentuan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, tetap jaga jarak serta sebelumnya wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah desa atau kelurahan dan juga kepolisian setempat.
10. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan resmi pemerintah, maka pihak berwajib akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Tetty Paruntu menyarankan warga masyarakat dapat memahami dan menindak-lanjuti surat edaran tersebut dalam upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minsel.(ir/ferry lesar)