TONDANO, mejahijau.com – Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 619 / BM – VII – 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah – rumah ibadah selama pandemi covid – 19 ditanggapi dengan pertemuan pimpinan agama dan pemerintah kecamatan Kawangkoan Utara dengan rapat bersama di kantor kecamatan pada Kamis 09 Juli 2020, pagi.
Berbagai usulan dan masukan dari pimpinan golongan agama juga pemerintah kelurahan dan desa yang mengacu pada surat edaran Bupati terangkat dalam rapat yang dipimpin Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur didampingi Sekretaris Kecamatan Heppie Lumintang dan pimpinan BKSAUA Kawangkoan Utara.
Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur mengatakan menyesuaikan dengan surat edaran Bupati maka pelaksanaan ibadah dimulai minggu kedua bulan juli dengan menyesuaikan pada zona wilayah.
“Kalau di Kawangkoan Utara satu desa zona merah dan sembilan lainnya zona hijau,” ungkap Fabian Mendur.
Lanjut dikatakan, rapat juga menyepakati untuk mengikuti edaran Bupati Minahasa bahwa untuk wilayah yang masuk zona hijau mulai hari minggu akan beribadah di rumah ibadah sementara wilayah yang masuk zona merah masih beribadah di rumah masing-masing.
“Sebagaimana edaran Bupati yang Zona hijau 40 persen dari kapasitas rumah ibadah dan teknisnya di atur oleh pimpinan rumah ibadah dalam hal ini di wilayah Kawangkoan Utara pimpinan gereja,” ucap Camat Mendur.
Pihaknya mengimbau jemaat dan masyarakat tetap mentaati semua imbauan pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Bahkan dalam hal beribadah di rumah ibadah ada tambahan lain yang disepakati dalam rapat dan lebih detail di atur pimpinan gereja yang ada di Kawangkoan Utara.(herdy)