Bawaslu Minsel Resmi Periksa Ketua Komisi IX DPR-RI

Uncategorized395 Dilihat

AMURANG, mejahijau.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, memastikan memanggil Felly Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR-RI.

Pemanggilan politisi Partai Nasdem itu terkait laporan kegiatan kampanye dibarengi pembagian sembako milik bermerek lembaga negara BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Terpantau hari Jumat, 31 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wita, Felly Runtuwene tiba di Kantor Bawaslu Minsel dengan Toyota Alpart.

Felly masuk ke ruangan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan menjalani pemeriksaan kurang lebih 1 jam lamanya.

Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Franny Sengkey usai bertindak sebagai Ketua Tim Pemeriksa melakukan kabarnya pemeriksaan marathon namun sangat ketat.

Pemanggilan terhadap Felly Runtuwene berdasarkan laporan warga yang teregistrasi oleh Bawaslu Minsel kemudian sepakati rapat pleno terdiri dari Eva Keintjem selaku Ketua dan Abdul Majid Mamosey.

“Prinsipnya kalau ada dokumen laporan yang masuk ke divisi saya, itu sudah melalui proses dan seizin dari Ibu Eva selaku Ketua Bawaslu Minsel dan Pak Abdul Majid Aji,” ungkap Franny Sengkey.

Dia menambahkan, divisinya hanya menjalankan tugas dimana sebelumnya melalui undangan klarifikasi, dan perintah memeriksa yang ditandatangani pimpinan Bawaslu Minsel.

Selain Felly Runtuwene yang diperiksa, Calon Bupati Minsel Michaela Elsiana Paruntu (MEP) dan Wakil Bupati Ventje Tuela juga menjalani pemeriksaan.

Soal hasil pemeriksaan, Franny Sengkey enggan memberikan pernyataan lebih. Pasalnya ada kanal khusus yang menangani itu, yaitu Gakkumdu.

“Hasilnya belum dapat dipublish, sebab semua masih berproses di Sentra Gakkumdu,” pungkas mantan aktivis pers ini.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *