Pleno Terbuka Kecamatan Tareran Alot, Bawaslu Minsel Pantau Seksama

AMURANG, mejahijau.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan alot di TPS 3 Desa Koreng, Kecamatan Tareran. Pasalnya terdapat kelebihan dua kertas suara yang tak ditandatangani, dan satu kertas suara dinyatakan surat suara sah. Sementara satu suara yang tidak ditandatangani KPPS dinyatakan sah.

Dengan adanya masalah tersebut, KPU dan Bawaslu sempat adu argumen singkat terkait masuknya surat suara yang ditandatangani dan dinyatakan sebagai surat sah.

Bawaslu Minsel akhirnya meminta KPU untuk kembali membuka kotak suara dan mencari kertas suara yang tidak ditandatangani tersebut. Rapat pleno terbuka ini memakan waktu hingga Pukul 02.00 WITA, Rabu dini hari, 16 Desember 2020.

Menanggapi kisruh tersebut, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, seharusnya PPK langsung memberikan laporan jika ada surat suara yang tidak ditandatangani.

“Jika ada surat suara yang tidak ditandatangani, harusnya langsung disampaikan PPK bahwa itu tidak sah. Nah kalau sekarang, harus dilakukan pembetulan sesuai aturan. Jadi kita minta kotak suara tersebut, harus diambil kembali dan dibuka, agar kertas suara yang tidak ditandatangani bisa dilihat dan ditemukan,” jelas Eva.

Sementara Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey langsung meminta PPK Tareran untuk mencari surat suara sah yang tidak ditandatangani untuk dilakukan perbaikan.

Perbaikan dilakukan dengan kesepakatan bersama, antara KPU, Bawaslu, serta saksi-saksi, maka dibuatlah berita acara kertas suara yang tidak ditandatangani termasuk surat suara tidak sah.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *