TAHUNA, mejahijau.com – WargaSangihe dihebohkan perbuatan bejat sang ayah terhadap anak kandungnya. Orangtua yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan anak-anaknya, justru berbanding terbalik dengan RT alias Robert, warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna. Sang ayah tegah mencabuli YT anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Seperti diketahui, YT adalah dan.
Kasus cabul anak dibawah umur yang tercatat siswa di salah satu SMP di Kepulauan Sangihe dibenarkan Kapolres Sangihe Akbp Tony Budi Susetyo. Pelaku amoral Robert yang tidak lain ayah kandung terhadap anaknya kini sudah ditahan di rutan Mapolres Sangihe, Kamis 04 Februari 2020.
Kepada wartawan AKBP Susetyo menjelaskan kronologi kasus tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau cabul yang dilakukan Robert terhadap anaknya.
Perbuatan tak senonoh Robert dilakukan sebanyak dua (2) kali, yakni pada hari Sabtu malam, 26 Desember 2020 lalu, di dalam kamar korban sendiri, dan kedua dilakukan pada hari Rabu, 20 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita juga di TKP yang sama yakni di kamar korban.
Menurut Kapolres Sangihe, tersangka Robert terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.(gustaf)