MANADO, mejahijau.com – Akhirnya pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) resmi ditetapkan sebagai jawara Pilkada Serentak 09 Desember 2020 lalu.
Pengesahaan AARS dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 3/pl 02.07-kpt/7171/kpu kot/ll/2021, tentang penetapan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih pada pemilihan tahun 2020.
Penetapan KPU Manado atas pasangan AARS dilaksanakan di Grand Kawanua Hotel Manado, Jumat, 19 Februari 2021, yang dibacakan Sekretaris KPU Manado, Jemmy Tamboto.
Usai pembacaan SK KPU Manado, kepada Walikota-Wakil Walikota Manado terpilih dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan tersebut kepada pasangan AARS.
Saat diwawancarai wartawan, Ketua Komisioner KPU Kota Manado, Jusuf Wowor mengatakan, secara regulasi sudah dapat memenuhi dan terlaksana setelah KPU Manado menerima salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tertanggal hari Rabu, 17 Februari 2021.
“Dengan begitu, keputusan siapa pemenang Pilkada Serentak 2020 di Kota Manado sudah selesai,” tutup Jusuf Wowor.(olivia pakasi)