TAHUNA, mejahijau.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff ST ME, Senin, 21 Juni 2021 menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik APBD Tahun 2020 di Kantor BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Sekda Sangihe didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh S.Pi, menerima langsung LHP 7 Parpol penerima bantuan dana Parpol yang telah memasukan LPJ pada pemeriksaan auditor BPK-RI.
Penyerahan LHP bantuan Parpol diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara Karyadi CA.,CFrA.,CSFA kepada pimpinan partai tingkat propinsi, wakil bupati/Sekda se propinsi Sulawesi Utara didampingi Kepala Kesbangpol se Propinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya Kepala BPK-RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah bahwa pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat terus melakukan pengawasan pengelolaan dana bantuan Parpol termasuk lewat sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dana parpol.
Badan Kesbangpol sebagai instansi teknis dapat berkoordinasi dengan BPK terkait pelaksanaan tugas ini jika ada hal yang masih kurang dipahami.
Sementara Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya agenda ini karena baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia dengan tetap melaksanakan Protap Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Pimpinan Daerah harus memiliki semangat bersama dalam akuntabilitas Keuangan dengan mendorong dan meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan termasuk dana bantuan Parpol. Demokrasi di Indonesia didukung oleh salah satu pilar, yaitu Partai Politik,” kata Kandouw.
Wagub Kandouw mengajak terus sinergikan melalui kerja bersama termasukan terbiasa melakukan sesuatu dengan akuntabilitas dalam laporan pertanggungjawaban dana bantuan Parpol. Hadir dalam kegiatan ini Ketua BPK Perwakilan Sulut bersama jajarannya,Wakil Gubernur Sulut, Pimpinan Partai Politik Propinsi Sulut penerima bantuan Parpol, Wakil Bupati/Sekretaris Daerah se Sulut, Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Sulut dan Kepala Kesbangpol se Sulawesi Utara.(gustaf)