TAHUNA, mejahijau.com – Pelaksanaan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Sangihe, Senin, 05 Juli 2021 yang dipimpin Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, resmi menetapkan 8 Kelurahan dan 4 Kampung mulai diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Penetapan pemberlakuan PPKM ke 8 Kelurahan dan 5 Kampung dengan status zona merah dan zona orange itu disepakati Forkopimda Kepulauan Sangihe.
Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika dijumpai awak media usai pelaksanaan rapat Forkopimda membenarkan bakal diterapkannya PPKM bagi wilayah yang masuk zona merah dan zona orange penyebaran covid 19.
“Benar sesuai keputusan bersama akan diberlakukan PPKM,” ujar Gaghana.
Lebih lanjut dikatakan, selain adanya berbagai pembatasan yang akan dilakukan bagi wilayah zona merah dan zona orange, sesuai ketentuan juga menjadi perhatian masyarakat bahwa berbagai hajatan yang mengundang banyak orang baiknya ditunda.
“Hajatan apapun terkait dengan pengumpulan banyak orang di wilayah PPKM sebaiknya ditunda dulu. Untuk kedukaan sendiri pembatasan pepada pelayat juga akan dilakukan,” kata Gaghana sambil berharap masyarakat memberi diri untuk di vaksin dan tetap mematuhi Prokes dalam beraktifitas.
Adapun ke 8 kelurahan dan 4 kampung yang bakal resmi diberlakukan PPKM, masing-masing untuk zona merah: Kelurahan Mahena, Kelurahan Apengsembeka, Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna. Kampung Kendahe 1, Kampung Kendahe 2 Kecamatan Kendahe dan Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara.
Sedangkan wilayah zona orange yang juga masuk dalam PPKM masing-masing Kelurahan Manente, Kelurahan Bungalawang, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, Kelurahan Tona 1 dan Kelurahan Tapuang di Kecamatan Tahuna Timur.(gustaf)