MANADO, mejahijau.com – Timsus Tarsius Polres Bitung mengamankan tersangka pencurian semen, CAL (35), warga Girian Bawah, Bitung, Rabu, 07 Juli 2021, sekitar pukul 02.30 Wita.
Berawal ketika tim melakukan patroli cipta kondisi, saat melintas di wilayah Kecamatan Matuari berpapasan dengan sebuah mobil mencurigakan.
Tim lalu berbalik arah dan mengejar mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DB 1037 KE. Begitu dihentikan, tim melakukan pemeriksaan bagasi mobil dan mendapati 14 sak semen di dalamnya.
Tersangka CAL saat diinterogasi mengaku semen tersebut dicurinya dari sebuah perusahaan yang baru dibangun di wilayah Tanjung Merah, Matuari, Bitung.
Tim lalu mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, tersangka mencuri sebagian semen yang akan digunakan untuk membangun mess karyawan perusahaan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Informasi diterima dari Polres Bitung, tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan, dan rencananya menjual semen hasil curian di wilayah Bitung,” ujarnya, Rabu pagi.
Lanjut Kombes Abraham Abast, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka bersama barang bukti mobil dan semen sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*/kiky)